Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria di Nunukan Bebas dari Penjara karena Dinikahkan dengan Korbannya

Kompas.com - 07/04/2023, 19:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan tindak asusila terhadap gadis berusia 15 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diselesaikan dengan restorative justice.

Pelaku yang sempat diamankan dan ditahan di Mapolsek Sebatik Timur, akhirnya dibebaskan karena orangtua korban menginginkan agar anaknya dinikahkan saja demi menutup aib yang terjadi.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seks di Kalangan Santri, Dinsos Nunukan Segera Telusuri
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Ricko Veandra mengatakan, upaya restorative justice dilakukan setelah semua pihak setuju untuk menikahkan saja korban dengan pelaku.

‘’Prosesnya dilakukan Kamis (6/4/2023). Pihak keluarga didampingi pengacara, dan semua pihak tidak ada yang keberatan atas langkah menikahkan pelaku dengan korban,’’ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Pengacara keluarga korban, mendalilkan kasus tersebut, dengan dasar Pasal 7 UURI Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca juga: Puluhan Motor yang Dikendarai Anak-anak Diamankan, Pemilik Menangis, Orangtua Datangi Polres Nunukan

Dalam salah satu poin pasal dijelaskan, orangtua pihak pria/wanita, dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup, meski pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

‘’Sebenarnya ini korban masih 15 tahun dan akan berisiko ketika menikah. Tapi semua sepakat dan semua pihak tidak ada yang keberatan, sehingga proses restorative justice dilakukan,’’jelasnya.

Orangtua korban juga mengaku cukup pusing terhadap model pergaulan anaknya yang terlalu bebas.

Alhasil, perkawinan dengan pelaku menjadi alternatif dan solusi yang dipilih, maupun disetujui, bahkan oleh korban sendiri.

Sebagaimana dijelaskan Ricko, kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun dengan H (31), terjadi atas dasar suka sama suka.

Meski korban masih belia, keduanya sepakat menjalin asmara dan berpacaran. Hubungan tersebut membuat kegadisan korban terenggut.

Sampai akhirnya ia putus dengan H dan menjalin hubungan pacaran bersama R (19). Lagi lagi, dengan alasan pacar, persetubuhan kembali terjadi.

‘’Jadi pergaulan si anak menjurus ke arah pergaulan bebas. Kasus persetubuhan dengan dua pelaku juga terjadi atas dasar suka sama suka di lokus dan tempus berlainan. Orangtua korbanlah yang awalnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi, dan kemudian menginginkan adanya pernikahan dengan pelaku kedua,’’jelas Ricko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com