Ponsel merk Oppo tersebut, ternyata tertusuk tombak sawit tepat di bagian baterai, sehingga berlubang.
Terjadinya gesekan besi dengan zat kimia dalam baterai, memicu keluarnya percikan api, yang mengakibatkan HP mengeluarkan asap dengan suara mendesis.
Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti kasus pidana tahun 2022, di halaman Kantor Kejari Nunukan, Kamis (6/4/2023).
Barang bukti berasal dari 118 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, 76 perkara Narkotika, 26 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), dan 16 perkara Orang dan harta benda (Oharda).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air setelah itu dibuang ke dalam kloset.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut Mobil Bupati Kuningan, Bagaimana Siasati Sopir yang Mengantuk?
Pemusnahan Ballpress/pakaian bekas, dengan cara dibakar dan ditimbun. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Barang bukti senjata tajam, Handphone, besi, potongan kayu dan lain-lain, dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditumbuk menggunakan palu/tombak sawit.
Kajari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin setelah kasusnya inkrah.
‘’Kita musnahkan segera, untuk menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah barang bukti yang kita musnahkan, mayoritas mengandung nilai ekonomi,’’kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.