Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuri Ternate Dimasukkan ke Botol Air Mineral, Disita dari Penumpang Kapal di Ambon

Kompas.com - 05/04/2023, 08:49 WIB
Pythag Kurniati

Editor

AMBON, KOMPAS.com- Petugas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menemukan seekor satwa dilindungi jenis Nuri Ternate (Lorius garrulus) yang dimasukkan dalam sebuah botol air mineral.

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto menjelaskan, satwa dilindungi itu ditemukan di KM Dorolonda dari Ambon tujuan Makassar.

Baca juga: 3 Calon Pj Wali Kota Ambon Diputuskan, Ketua DPRD: Besok Kita Kirim ke Kemendagri

Disita dari penumpang kapal

Satwa itu disita dari seorang penumpang kapal dan ditemukan di dek tiga lambung kanan bagian belakang, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Petugas polisi kehutanan dari Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon telah berhasil melakukan pemeriksaan di atas Km. Dorolonda dan berhasil mengamankan satu ekor Nuri Ternate,” kata dia, Selasa (5/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Satwa tersebut diduga akan dibawa sebagai cendera mata.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Akan Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

Pemilik burung Nuri Ternate, saat dimintai keterangan mengaku bahwa ada beberapa ekor burung juga yang telah disembunyikan oleh penumpang yang lain.

“Dengan demikian kami melakukan pemeriksaan di area dek 3 bagian lambung kiri belakang. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan satwa tersebut,” katanya.

Dilepasliarkan

Rencananya satwa tersebut akan dilepasliarkan setelah menjalani karantina.

“Setelah selesai pemeriksaan di kapal maka satwa tersebut sudah diamankan ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Ambon dan sudah dibawa ke kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ucap Seto.

Menurutnya, pihak yang terbukti bersalah bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Hal itu sesuai kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com