Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 4 Motor dan 5 Helm, Pasutri Siri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 04/04/2023, 10:01 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang menikah secara siri melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Aksi mereka diungkap Satreskrim Polres Salatiga dan kini harus mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pasutri yang menjadi tersangka tersebut berinisial D dan E, warga Gunungsari, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

"Mereka mencuri di parkiran warung soto di Gang Kapling Cinderejo Tingkir pada Senin (6/3/2023)," jelasnya, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

"Korban saat itu sedang makan soto. Setelah selesai dan hendak pergi, sepeda motor Honda Vario H 6917 LK miliknya telah hilang. Dia langsung lapor ke polisi," kata Arifin.

Menerima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Pada Selasa (28/3/2023) saat tim Resmob patroli di wilayah Canden melihat motor Vario warna hitam yang berdasarkan hasil keterangan saksi dan rekaman CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Setelah dibuntuti dan ditanyakan ke pemilik kos, diketahui sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri.

"Setelahnya pasutri itu ditangkap dan diinterograsi, mereka mengakui mencuri sepeda motor di warung soto," kata Arifin.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor empat kali di Pabelan dan Kopeng (Kabupaten Semarang), Batang, dan Salatiga.

"Mereka juga lima kali melakukan pencurian helm di beberapa lokasi," paparnya.

Arifin mengatakan tersangka E dilimpahkan ke Polres Semarang.

"Dia harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Semarang," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' Buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" Buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com