Petugas kemudian mengumpulkan warga desa di sekitar lokasi berjumlah sekitar 51 orang, baik dewasa dan anak-anak untuk sosialisasi singkat, terkait beberapa hal seperti status perlindungan biota laut, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut dilindungi penuh tersebut.
Baca juga: Tak Ada Alat Berat, Bangkai Paus di Perairan Kangean Sumenep Belum Dievakuasi
Selanjutnya, petugas mengubur bangkai paus di Pantai Oebubun berjarak 25 meter dari lokasi terdampar.
Tim juga melakukan pengambilan sampel bangkai untuk proses selanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan beberapa poster terkait jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat.
"Hal ini sangatlah penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten TTU yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste, sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.