SOLO, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto mengungkapkan alasan menuntut Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan hukuman 10 tahun penjara. Kedua terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama itu dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami tuntut masing-masing 10 tahun pertimbangannya. Pertama, yang memberatkan bahwa kedua terdakwa ini sudah pernah dihukum," kata Kajari Solo saat ditemui, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pihak Gus Nur Singgung JPU yang Tak Pernah Hadirkan Fisik Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan
Selain itu, tindakan kedua terdakwa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kegaduhan. Diketahui melalui sebuah podcast Youtube bahwa Sugi Nur dan Bambang Tri membahas soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.
"Membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah peristiwa yang menjadi pertimbangan kami," lanjutnya.
Kemudian, dalam rentetan sidang hingga agenda pleidoi pada Selasa (28/3/2023), kedua terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian yang meringankan.
"Hal-hal yang meringankan tidak kami temukan sama sekali. Nah, itulah pertimbangan kami menuntut 10 tahun kepada masing-masing terdakwa," jelasnya.
Terkait dakwaan yang sama itu, DB. Susanto mengatakan, peran keduanya dianggap sama sehingga memperkuat adanya tuntutan tersebut.
"Kalau tidak dihadirkan oleh Gus Nur maka tidak terjadi seperti ini. Kan Bambang Tri hanya mempunyai sebuah tulisan atau buku. Kemudian menarik daya tarik dia (Gus Nur) mengundang untuk diwawancarai melalui, kemudian dibuat suatu konten YouTube akhirnya disebarkan disiarkan," paparnya.
"Nah itu yang terjadi sehingga di sinilah pertemuannya. Mereka sama-sama berperan, makanya kita sebutkan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.