Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Pengacara Penuduh Ijazah Jokowi Palsu Mengundurkan Diri, Buntut 1 Rekan Mereka Dipecat

Kompas.com - 21/03/2023, 14:29 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim pengacara atau tim penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengundurkan diri atau walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/2023).

Pemberitahuan pengunduran diri ini, disampaikan sesaat sidang akan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, dengan agenda tuntutan, di hadapan para Hakim, Jaksa, Terdakwa Bambang Tri, hingga para pendukungnya yang menghadiri sidang.

Tim Koordinasi Pengacara Bambang Tri di Kota Solo, Andika Dian Prasetyo menjelaskan pengunduran diri ini di semua tim pengacara, baik itu di Kota Solo maupun di DKI Jakarta.

Baca juga: Sugik Nur dan Bambang Tri Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Presiden Sempat Bertengkar di Rutan, Ini Penyebabnya

Hal tersebut, dipicu tindakan yang dilaksanakan Bambang Tri pada pekan lalu, yang melakukan pemecatan sepihak terhadap satu pengacaranya.

"Jadi dasarnya adalah persidangan yang sebelumnya, bahwa rekan kami, salah satu rekan kami, yaitu Zainal Mustofa itu diperlakukan dipecat oleh Bambang Tri, karena Bambang Tri merasa dirinya di sini sebagai bos," kata Andika Dian Prasetyo, di PN Solo, Selasa (21/3/2023).

Keputusan pengunduran ini, sempat dilaksanakan mediasi atau konsolidasi, namun tidak berjalan mulus. Hingga akhirnya, tetap memutuskan untuk melakukan pengunduran diri.

"Kita sudah berembuk hal itu (pemecatan) pada tim Jakarta juga ke Eggi Sudjana ke Ahmad Khozinudin dan kita sepakat bulat hari ini adalah keputusan bersama dari tim penasihat hukum sekitar 13 pengacara mundur semua," jelasnya.

Ia menegaskan, dalam keputusan ini tidak ada unsur tersinggung atas pemecatan yang dilaksanakan Bambang Tri.

"Hal ini adalah bukan masalah tersinggung jadi karena ini adalah namanya hubungan kerja walaupun kami gratis. Kami harus profesional, salah satu tim kami dipecat dan itu berarti adalah salah satu kesatuan dari kami, dari kami mundur semua," ujarnya.

Meskipun mengundurkan diri sebagai penasihat Bambang Tri, tim pengacara tersebut tetap melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa lain, yakni Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dengan kasus yang sama.

Agenda sebelumnya, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi dari pihak kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, informasi, dan transaksi elektronik (ITE), dan penistaan agama itu, di PN Solo, Kamis, 9 Maret 2023.

Bambang Tri, diketahui merupakan orang yang pernah mengajukan gugatan atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan di Kota Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com