SOLO, KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono yang dulu penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini ditahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Bambang Tri berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah.
Kebenaran adanya penahanan ini diungkap oleh Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi pada Kamis (1/12/2022), siang.
Ia mengatakan pemindahan penahanan menyusul adanya pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu di tahap dua, kita sedang mempersiapkan surat dakwaan, segera mungkin kita limpahkan ( ke Pengadilan)," kata DB Susanto.
"Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh di sidangkan di Solo. Karena banyak saksi yang diperiksa di sini," lanjutnya.
Kajari menjelaskan Bambang Tri Mulyono, disangkakan dengan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.
"Bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya.
Penahanannya tak sendiri, Bambang ditahan bersama Zuki Nur Rahardja, diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Chanel YouTube.
"Dia kan melaksanakan wawancara Podcast, dimana isinya diduga hoax. Kalau kurang lebih saksi ada 25 orang yang merupakan warga Solo, sehingga persidangan di Solo," jelasnya.
Baca juga: [HOAKS] Bambang Tri Kembali Gugat Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.