KOMPAS.com-Pemerintah Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, pada hari normal ASN ini biasanya bekerja delapan jam sehari.
"Perubahan ini sesuai surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa tentang jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 6,5 jam sehari," kata Arfian di Padang, Kamis (23/3/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Rincian Aturan ASN Saat Ramadhan 2023, dari Buka Puasa hingga Jam Kerja
ASN Pemkot Padang juga akan masuk kerja lebih cepat dari hari biasanya.
Mereka diminta masuk kantor pada 07.00 WIB, sedangkan jam pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pada Jumat, ASN Padang masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pada 14.30 WIB.
"Waktu untuk istirahat hanya kita berikan selama tiga puluh menit saja di setiap harinya. Mulai dari pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sedangkan di hari Jumat jam istirahatnya dimulai dari pukul 12.20 hingga pukul 13.20 WIB," kata dia.
Sementara itu bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja selama enam hari dari hari Senin hingga Sabtu, jam kerja mereka akan lebih singkat lagi.
Baca juga: Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi
Ia menjelaskan pada Senin - Sabtu masuk kantor pada 07.00 WIB dan pulang kerja pada 13.00 WIB.
Sementara itu khusus untuk hari Jumat, mereka akan bekerja dari 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Sepanjang Ramadan, setiap ASN harus mengenakan pakaian Muslim dan Muslimah dengan atribut lengkap pada bulan Ramadan ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.