Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Berobat ke Singapura

Kompas.com - 22/03/2023, 19:50 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang saat ini berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulis surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK.

Tulisan tangan Lukas tersebut disebarkan ke media melalui Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukumnya, pada Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Pada bagian awal surat, Lukas menyatakan tidak mau lagi meminum obat yang diberikan oleh Tim Dokter KPK.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan KPK," tulis Lukas.

Lukas pun menuliskan beberapa alasan dirinya tidak mau lagi meminum obat dari KPK.

Pertama, ia merasa obat yang diberikan tidak membuat kondisinya lebih baik dan kedua kakinya masih bengkak.

Baca juga: Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB

"Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit," tulis Lukas menyebut alasan keduanya.

Pada alasan ketiga, Lukas kembali meminta agar ia bisa menjalani pengobatan di Singapura.

"Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit SIngapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini," tulis Lukas.

Terakhir, Lukas menyampaikan keluhannya yang harus tinggal di ruang tahanan dalam kondisi dirinya yang masih sakit.

"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan dirawat di Rutan KPK," kata Lukas dalam surat itu.

Petrus Bala Pattyona selaku penasihat hukum Lukas Enembe menyatakan, ia bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan beberapa pengacara lainnya, mengaku sudah menerima surat Lukas yang menurutnya betul-betul ditulis tangan oleh Lukas.

"Surat pernyataan penolakan minum obat dibuat dan ditandatangani oleh Bapak Lukas sendiri," kata Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Suku-suku di Papua Barat

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Namun Ketua KPK Firly Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga: Satgas Yonif 132/BS Amankan 28 Butir Amunisi yang Ditemukan Warga di Keerom Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com