"Kami mengimbau, masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," ucap Zulhas.
Saat ditanya wartawan ada berapa orang yang diamankan terkait penyitaan barang impor ini, Zulhas menjawab saat ini masih ditindaklanjuti.
"Nanti ditindaklanjuti. Sekarang pemusnahan dulu. Belum ada yang diamankan. Selanjutnya akan diserahkan kepada penegak hukum," jawab Zulhas.
Dia mengaku, di Indonesia banyak impor barang bekas. Namun, dia bilang tidak mudah untuk menindaknya.
"Karena pelabuhan tikus di negeri kita ini sangat banyak. Karena kita kepulauan. Bisa di Riau, Aceh, atau Lampung. Belum lagi di Kalimantan. Perlu kerja sama pemerintah daerah, kepolisian, Bea Cukai. Kemudian, yang paling penting informasi dari masyarakat," ujar Zulhas.
Saat ditanya Kompas.com apakah yang ditindak pihak importir dan pedagang, Zulhas menyebut pedagang adalah korban.
"Kalau pedagangnya kan korban sebetulnya. Terkait importir, nanti akan ditindaklanjuti aparat," pungkas Zulhas.
Sementara itu, Pelaksa tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," ujar Moga saat diwawancarai wartawan usai pemusnahan.
Dia menyebut, diperlukan sinergitas seluruh pihak terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya. Karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendag saja.
"Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI. Karena, komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya," kata Moga.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengatakan, impor pakaian bekas ini tidak hanya berdampak kepada kesehatan, tapi juga berhubungan dengan hal melanggar hukum atau ilegal.
"Karena ini ilegal, maka juga berpotensi adanya pembiaran apabila ada oknum-oknum tertentu. Ini tentu menjadi perhatian, karena itu bisa menjadi masalah korupsi tersendiri," kata Novel saat diwawancarai wartawan.
Oleh karena itu, kata dia, upaya penegakan hukum dan pemusnahan barang impor bekas hari ini, tidak akan berhenti di sini saja.
"Tentunya kita berharap, hal-hal seperti ini bisa dihentikan. Kami nantinya juga bekerjasama dengan PPATK untuk menulusuri apabila ada aliran-aliran dana yang berhubungan dengan masalah perdagangan ilegal impor baju bekas ini," kata Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.