Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pembelinya, Selebgram Penjual Baju Bekas Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/02/2023, 23:59 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar akhirnya mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap Dea Puspita Sari yang merupakan pembeli pakaian bekas atau thrifting di online shop.

Dua pelaku yang diamankan penjual pakaian bekas, Astrid Dandani (28) wiraswasta dan seorang mahasiswi, Munirah (20). 

Salah satu pelaku, Astrid Dandani diketahui merupakan selebgram pakaian bekas asal Makassar. Astrid yang memiliki belasan ribu pengikut di Instagram itu juga sempat menjadi duta merek atau brand ambassador sebuah produk pod.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol yang dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat korban membatalkan pembelian baju bekas yang sudah dibelinya.

Baca juga: Unggahan Viral di Medsos, Gadis di Makassar Dianiaya Penjual Thrifting Saat Tagih Barang yang Belum Dikirim

Korban membatalkan pesanannya karena barang belum juga dikirim. Korban pun meminta uangnya dikembalikan, sehingga membuat Astrid marah.

"Adapun motif perkara ini, si korban memesan baju bekas kepada Astrid. Saat pelaku hendak mengirim barang, si korban membatalkan pembelian baju tersebut dan meminta pengembalian uang. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," katanya.

Ridwan mengungkapkan, jika pelaku Astrid menendang dan memukul korban. Sedangkan pelaku Munirah, memegangi kedua tangan korban sehingga pelaku Astrid dengan leluasa melakukan penganiayaan.

"Mereka ini ada empat orang mendatangi korban dengan mengemudikan masing-masing mobil. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang saksi. Jadi cuma tiga orang yang turun dan masuk ke tempat korban," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, DPS, pembeli pakaian bekas atau thrifting di online shop dianiaya penjual, AD, hanya karena menagih barangnya yang belum dikirimkan. Korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar.

Kasus penganiayaan ini terjadi 17 Februari 2023 malam lalu di Wisma Paris, Jalan Pelita Raya, Makassar. Korban telah melaporkan kejadian ini sejak tanggal 18 Februari 2023. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kondisi David Korban Penganiayaan Mario dalam Progres yang Bagus

Kejadian ini pun dibagikan di media sosial karena belum adanya respons cepat dari pihak kepolisian. Kisah penganiayaan ini pun viral di medsos dan mendapat berbagai tanggapan dari netizen.

"Twitter do your magic???????????? ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya."

"Pelaku membawa teman-teman mendatangi korban di kosnya, lalu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dahi benjol dan jari-jarinya," kata rekan korban dengan akun @pacarnya jimin di twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com