Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 2 Kilo Sabu, Ibu Muda di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara, Narkoba Dikubur di Pekarangan

Kompas.com - 16/03/2023, 19:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa Titin Herlina alias Tina dalam kasus kepemilikan 2 kilo sabu, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Tuntutan terhadap warga Jalan Moch Hasan Perumahan 87 Recidence blok a 13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah.

Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan data SIPP PN Lubuk Linggau, Tina menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023 atau lebih dari tiga bulan.

Baca juga: Polisi Temukan 22 Kg Sabu Saat Urai Macet, 3 Pengedar Ditangkap

Majelis hakim yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi menyatakan Tina melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain vonis 10 tahun penjara, Tina diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu diputuskan barang bukti sabu, ponsel dan timbang digital sebagai barang bukti juga dimusnahkan.

Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan atas putusan itu pihak kejaksaan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir karena baru dua hari,masih ada sisa waktu lima hari kedepan kalau kami mau banding," ungkapnya pada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: 4 Anggota DPRD dari Sumbar Digerebek di Hotel Pekanbaru, Berawal dari Informasi Ada Pesta Sabu

Diberitakan sebelumnya, mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi itu menyimpan sabu di tanah pekarangan rumah tetangganya.

Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap tersangka Andrew saat melinta di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Saat itu Andrew mengaku mendapatkan narkoba dari seorang perempuan bernama Selvi. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya, Titin.

Titin pun ditangkap dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu miliknya. Oleh Titin, sabu seberat 2 kilogram dikubur di halaman rumah tetangganya.

Baca juga: 4 Anggota DPRD dari Sumbar Digerebek di Hotel Pekanbaru, Berawal dari Informasi Ada Pesta Sabu

Setelah digali, petugas menemukan sabu 1.050 gram yang disimpan dalam plastik warna hijau bertuliskan guanyinwang dan delapan bungkus plastik diduga sabu dengan berat 800 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ponsel warna biru dan saru buah timbang digital.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ibu Muda Pemilik 2 Kilo Sabu di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com