Salin Artikel

Miliki 2 Kilo Sabu, Ibu Muda di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara, Narkoba Dikubur di Pekarangan

Tuntutan terhadap warga Jalan Moch Hasan Perumahan 87 Recidence blok a 13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah.

Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan data SIPP PN Lubuk Linggau, Tina menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023 atau lebih dari tiga bulan.

Majelis hakim yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi menyatakan Tina melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain vonis 10 tahun penjara, Tina diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu diputuskan barang bukti sabu, ponsel dan timbang digital sebagai barang bukti juga dimusnahkan.

Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan atas putusan itu pihak kejaksaan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir karena baru dua hari,masih ada sisa waktu lima hari kedepan kalau kami mau banding," ungkapnya pada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi itu menyimpan sabu di tanah pekarangan rumah tetangganya.

Kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap tersangka Andrew saat melinta di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Saat itu Andrew mengaku mendapatkan narkoba dari seorang perempuan bernama Selvi. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya, Titin.

Titin pun ditangkap dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu miliknya. Oleh Titin, sabu seberat 2 kilogram dikubur di halaman rumah tetangganya.

Setelah digali, petugas menemukan sabu 1.050 gram yang disimpan dalam plastik warna hijau bertuliskan guanyinwang dan delapan bungkus plastik diduga sabu dengan berat 800 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ponsel warna biru dan saru buah timbang digital.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ibu Muda Pemilik 2 Kilo Sabu di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/192900478/miliki-2-kilo-sabu-ibu-muda-di-lubuklinggau-divonis-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke