Diketahui, enam tahun silam pelaku pernah diberi air minum bekas memandikan mayat oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban, sebab mengingat enam tahun yang lalu terduga pelaku diberi air minum yang merupakan air bekas mandikan mayat," kata Redho dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Motif Pria di Lombok Bunuh Tetangga, Dendam Pernah Diberi Minum Air Bekas Memandikan Mayat
Akibat meminum air bekas mandi mayat itu, pelaku mengaku sering sakit tenggorokan.
Selain itu, pelaku juga menjadi korban perundungan oleh korban dan rekan lainnya.
Apalagi, korban juga merekam video saat pelaku meminum air bekas mandi mayat tersebut.
Hal ini membuat korban tak kuasa menahan emosi.
"Sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan rekan korban," kata Redho.
Keluarga korban, kata dia, menolak otopsi dan menandatangani surat penolakan.
Keluarga membawa jenazah korban untuk dimakamkan.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Krisiandi, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.