UNGARAN, KOMPAS.com - Sistem zonasi diberlakukan di kawasan Cagar Budaya Nasional Percandian Gedongsongo.
Menurut Direktur Perlindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin, penerapan tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi
Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo. "Sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo memuat empat zona," jelasnya, Kamis (16/3/2023) di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang.
Baca juga: Hari Ketiga Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog Blitar, Arkeolog Temukan Komponen Pintu
Dia mengungkapkan penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.
"Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Judi.
Baca juga: Manajemen Gelar Kajian Lapangan Tertutup, Wisatawan Tetap Boleh Naik Candi Borobudur, asalkan...
Empat zona tersebut terbagi dalam Zona Inti ,yakni area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya
maupun kondisi fisiknya. Selanjutnya, Zona Penyangga, area yang difungsikan untuk pelindungan Zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.
"Kemudian Zona Pengembangan, yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan dan terakhir Zona Penunjang atau zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas sesuai dengan RTRW Kabupaten Semarang," papar Judi.
Menurut Judi, tantangan terbesar dalam pelestarian cagar budaya Gedongsongo adalah faktor alam.
"Selain itu juga diperlukan persepsi yang sama. Ini perlu kerja sama dari hulu hingga hilir, dari tingkat kementerian, termasuk Kemenparekraf dan instansi lain. Termasuk juga penguatan bangunan fisik yang sejak 2018 sudah diarahkan ke KemenPUPR," ungkapnya.
Ancaman pelestarian Gedongsongo di antaranya vandalisme yang terdiri dari corat-coret dan perusakan, pelapukan batu akibat pengaruh lingkungan dan kondisi batuan, serta kondisi alam terutama tanah longsor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.