PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran 22 kilogram sabu, di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, ada tiga pelaku pengedar narkotika yang diamankan petugas.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Kasihan Rahmadi menjelaskan, sabu 22 kilogram tersebut ditangkap pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ya, ada tiga orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh personel Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Nama para pelaku belum bisa kita sampaikan, karena masih dalam pengembangan," ujar Rahmadi saat diwawancarai Kompas.com pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: 4 Anggota DPRD dari Sumbar Digerebek di Hotel Pekanbaru, Berawal dari Informasi Ada Pesta Sabu
Awalnya, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti bersama anggotanya mengurai kemacetan di jalan lintas karena ada perbaikan jalan sehingga buka tutup.
Lalu, sebuah mobil Honda Jazz tiba-tiba berhenti ketika melihat polisi.
Pada saat didekati petugas, mobil tersebut mundur dan berputar arah langsung tancap gas.
"Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, langsung mengejar," kata Rahmadi.
Karena arus lalu lintas padat, dua orang pelaku berhenti dan kabur meninggalkan mobilnya.
Baca juga: Kasus 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus
Setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas yang berisi sabu 22 kilogram dengan bungkus oranye bergambar durian.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Dua pelaku saat itu kabur ke arah rumah warga, lalu masuk ke dalam kebun sawit," sebut Rahmadi.
Petugas tidak menyerah. Pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku. Alhasil, dua pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 00.00 WIB.
Usai menangkap dua pelaku, petugas melakukan pengembangan.
"Dari hasil pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku," kata Rahmadi.
"Masih ada satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuhnya.
Baca juga: Suami di Situbondo Ajak Istri Jual Sabu dan Obat Terlarang, Polisi: Pelaku Pria Itu Residivis
Rahmadi mengatakan, para pelaku mengambil sabu 22 kilogram dan akan dibawa ke Pulau Jawa.
"Dua pelaku mengambil barang (sabu) ke Pekanbaru, lalu akan dibawa ke Jawa. Namun, berhasil diungkap anggota lalulintas yang sedang mengatur jalan," kata Rahmadi.
Sementara itu, Rahmadi menyampaikan, selain pengungkapan kasus 22 kilogram sabu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga mengungkan beberapa kasus narkotika dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023.
Petugas menyita barang bukti sabu 65 kilogram dan 48.300 butir pil ekstasi.
"Jadi, total barang bukti sabu yang kita sita sebanyak 87 kilogram dan 48.300 butir pil ekstasi," kata Rahmadi.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalinsum Sumut, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Usai memamerkan barang bukti narkotika, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu, turut diikuti Wakil Gubernur Edy Natar Nasution, perwakilan Korem 031/Wira Bima, Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi dan BNN Riau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.