Dalam kasus ini, ada tiga pelaku pengedar narkotika yang diamankan petugas.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Kasihan Rahmadi menjelaskan, sabu 22 kilogram tersebut ditangkap pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ya, ada tiga orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh personel Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Nama para pelaku belum bisa kita sampaikan, karena masih dalam pengembangan," ujar Rahmadi saat diwawancarai Kompas.com pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/3/2023).
Awalnya, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti bersama anggotanya mengurai kemacetan di jalan lintas karena ada perbaikan jalan sehingga buka tutup.
Lalu, sebuah mobil Honda Jazz tiba-tiba berhenti ketika melihat polisi.
Pada saat didekati petugas, mobil tersebut mundur dan berputar arah langsung tancap gas.
"Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, langsung mengejar," kata Rahmadi.
Karena arus lalu lintas padat, dua orang pelaku berhenti dan kabur meninggalkan mobilnya.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas yang berisi sabu 22 kilogram dengan bungkus oranye bergambar durian.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Dua pelaku saat itu kabur ke arah rumah warga, lalu masuk ke dalam kebun sawit," sebut Rahmadi.
Petugas tidak menyerah. Pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku. Alhasil, dua pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 00.00 WIB.
Usai menangkap dua pelaku, petugas melakukan pengembangan.
"Dari hasil pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku," kata Rahmadi.
"Masih ada satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuhnya.
Rahmadi mengatakan, para pelaku mengambil sabu 22 kilogram dan akan dibawa ke Pulau Jawa.
"Dua pelaku mengambil barang (sabu) ke Pekanbaru, lalu akan dibawa ke Jawa. Namun, berhasil diungkap anggota lalulintas yang sedang mengatur jalan," kata Rahmadi.
Sementara itu, Rahmadi menyampaikan, selain pengungkapan kasus 22 kilogram sabu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga mengungkan beberapa kasus narkotika dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023.
Petugas menyita barang bukti sabu 65 kilogram dan 48.300 butir pil ekstasi.
"Jadi, total barang bukti sabu yang kita sita sebanyak 87 kilogram dan 48.300 butir pil ekstasi," kata Rahmadi.
Usai memamerkan barang bukti narkotika, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu, turut diikuti Wakil Gubernur Edy Natar Nasution, perwakilan Korem 031/Wira Bima, Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi dan BNN Riau.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/122556078/polisi-temukan-22-kg-sabu-saat-urai-macet-3-pengedar-ditangkap