JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jayapura mengugurkan gugatan praperadilan dua tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, yakni Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Zaka Tallapaty di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Papua, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Terdakwa Plt Bupati Mimika Tak Hadir, Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Ditunda
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum. Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon," ujar Zaka.
Dalam pembacaan pertimbangan, Zaka menyatakan gugatan praperadilan kedua tersangka digugurkan karena Kejaksaan Tinggi Papua sudah melakukan pelimpahan berkas perkara. Selain itu, sidang perdana kasus itu segera dimulai.
“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'suatu perkara telah mulai diperiksa' tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” jelas Zaka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat, Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan
Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut. Akibat tindakan tersebut, Kejati Papua menyebut ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 69 miliar.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.