Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 19 Tahun di Baubau Ditetapkan Tersangka Pencabulan Kedua Adik Tirinya, Polisi Beberkan Kronologinya

Kompas.com - 15/03/2023, 21:50 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, memberikan penjelasan kronologi pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur, AS (4) dan AR (9) dengan dugaan tersangka adalah kakak tiri korban inisial AP (19)

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, menjelaskan, awalnya ibu korban melaporkan pada Januari 2023 adanya dugaan pencabulan terhadap kedua anaknya yang terjadi pada Desember 2022.

“Kami melakukan penerimaan pelaporan, melakukan penyelidikan. Pada bulan Februari kami sudah dilakukan pemeriksaan tehadap beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pencabulan tersebut. Namun dari beberapa saksi ini kami belum mendapatkan informasi,” kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: LPSK Terjunkan Tim ke Baubau soal Kasus Remaja Jadi Tersangka Pencabulan 2 Adiknya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengarah kepada sekitar lingkungan korban hingga polisi mencurigai terhadap AP.  

“Setelah kami interogasi, kami selidiki, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pencabulan tersebut,” ujarnya. 

Sehingga polisi kemudian melakukan penahanan terhadap AP, namun terdapat permintaan penangguhan yang dimohon oleh pelapor atau ibu kandung sendiri.

“Dengan pertimbangan beberapa hal yang diajukan kepada kami sehingga kami menilai penting untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ucap Taufik. 

Pertimbangan dari polisi memberikan penangguhan penahanan, karena tersangka merupakan anak pertama dari pelapor sendiri. Lalu tersangka AP juga merupakan tulang punggung keluarganya, karena ibu korban dan tersangka merupakan seorang penjual sayur di pasar.  

“Penangguhan dilakukan dengan pernyataan yang bersangkutan tetap kooperatif dengan penyidik,” kata Taufik.  

Menurut Taufik, saat ini berkas perkara kasus pencabulan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu keputusan dari Kejari Baubau. 

Tak ada paksaan

Taufik menjelaskan, penetapan kakak tiri korban AP sebagai tersangka sudah melalui mekanisme penyidikan dan sesuai dengan prosedural. 

“Mulai dari tahapan penyidikan, gelar perkara, kami mendapatkan informasi yang sesuai dengan faktanya dan memang menunjukan memang kakak tiri merupakan tersangka,” imbuhnya.  

“Mekanisme penyidikan, pengambilan keterangan, sampai detik saat ini tidak ada yang kami lakukan paksaan, intimidasi, bahkan kekerasan,” ucap Taufik.

Baca juga: Remaja di Baubau Ditangkap Diduga Cabuli 2 Adiknya, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Janggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com