BAUBAU, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap AP (19) seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap dua orang adiknya AS (4) dan AR (9) yang masih di bawah umur.
Diduga pelaku melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamudin, melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023), menjelaskan pelaku AP sejak di kelas 1 SMP pada tahun 2018 sering menonton film porno, namun kegiatan itu kemudian dihentikan.
Pada tahun 2021, AP kembali menonton film porno melalui teman pelaku melalui media sosial.
Baca juga: Guru di Serang Cabuli Santriwati Berulang Kali, Bermodus Sembuhkan Penyakit
“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri,” kata Najamuddin.
Ia menjelaskan, pelaku AP melakukan aksinya pertama kali pada pada hari Sabtu (3 /12/ 2022) kepada adik korban berinisal AR yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku di Kelurahan Labalawa, Kecematan Betoambari Kota Baubau.
“Yang dilakukan sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ujarnya.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Teluk Wondama
Kemudian pelaku AP juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali.
Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi, pelaku AP mengakui perbuatan tersebut.
“Serta bukti bukti lain berupa saksi saksi, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yg melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ucap Najamuddin.
Ia menambahkan pelaku, serta langsung diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023
Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023
Sementara itu, penasihat hukum korban, Safrin Salam, menilai penetapan tersangka terhadap AP yang melakukan pencabulan terhadap kedua adiknya oleh polisi dinilai janggal.
Safrin menjelaskan, dari pengakuan ibu korban, kasus pemerkosaan terhadap kakak beradik yang masih di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022).
“Jadi tanggal 24 desember itu, tersangka berada di pasar bersama ibunya menjual karena keseharian mereka ini adalah penjual sayur keluar dari rumah jam 6 pagi sampai jam 8 malam,” kata Safrina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.