Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, menjelaskan, awalnya ibu korban melaporkan pada Januari 2023 adanya dugaan pencabulan terhadap kedua anaknya yang terjadi pada Desember 2022.
“Kami melakukan penerimaan pelaporan, melakukan penyelidikan. Pada bulan Februari kami sudah dilakukan pemeriksaan tehadap beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pencabulan tersebut. Namun dari beberapa saksi ini kami belum mendapatkan informasi,” kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengarah kepada sekitar lingkungan korban hingga polisi mencurigai terhadap AP.
“Setelah kami interogasi, kami selidiki, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pencabulan tersebut,” ujarnya.
Sehingga polisi kemudian melakukan penahanan terhadap AP, namun terdapat permintaan penangguhan yang dimohon oleh pelapor atau ibu kandung sendiri.
“Dengan pertimbangan beberapa hal yang diajukan kepada kami sehingga kami menilai penting untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ucap Taufik.
Pertimbangan dari polisi memberikan penangguhan penahanan, karena tersangka merupakan anak pertama dari pelapor sendiri. Lalu tersangka AP juga merupakan tulang punggung keluarganya, karena ibu korban dan tersangka merupakan seorang penjual sayur di pasar.
“Penangguhan dilakukan dengan pernyataan yang bersangkutan tetap kooperatif dengan penyidik,” kata Taufik.
Menurut Taufik, saat ini berkas perkara kasus pencabulan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu keputusan dari Kejari Baubau.
Tak ada paksaan
Taufik menjelaskan, penetapan kakak tiri korban AP sebagai tersangka sudah melalui mekanisme penyidikan dan sesuai dengan prosedural.
“Mulai dari tahapan penyidikan, gelar perkara, kami mendapatkan informasi yang sesuai dengan faktanya dan memang menunjukan memang kakak tiri merupakan tersangka,” imbuhnya.
“Mekanisme penyidikan, pengambilan keterangan, sampai detik saat ini tidak ada yang kami lakukan paksaan, intimidasi, bahkan kekerasan,” ucap Taufik.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/215023578/remaja-19-tahun-di-baubau-ditetapkan-tersangka-pencabulan-kedua-adik