Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan Kembali Marak, Kapolres Nunukan Pasang Baliho Berisi Imbauan dan Peringatan

Kompas.com - 15/03/2023, 15:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.comKebakaran lahan kembali marak terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Terbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, melaporkan, terjadi dua kasus pembakaran lahan kebun masyarakat di Desa Binusan dalam pekan kedua Maret 2023.

Yang pertama, terjadi pada 13 Maret 2023 di Jalan Ujang Fatimah, Desa Binusan, dengan luas areal yang terbakar sekitar 1,4 hektar.

Baca juga: Lahan Seluas 1,4 Hektar di Nunukan Terbakar, Diduga Sengaja untuk Pembukaan Lahan

Lalu 14 Maret 2023, di RT 05 Tanjung Cantik, Desa Binusan, dengan lahan seluas 1,46 ha.

Menyikapi pembakaran lahan yang mulai marak tersebut, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan memberikan konsen khusus untuk masalah ini.

"Selama ini pembakaran lahan terjadi, kurang dari dua hektar. Dan perlu dicatat, lahan yang terbakar bukan kawasan hutan, melainkan lahan masyarakat yang akan dijadikan kebun," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Taufik menegaskan, masih ada batas toleransi, ketika pembakaran lahan dilakukan di bawah 2 hektar.

Jika nantinya terjadi upaya pembakaran lahan dengan luasan lebih 2 ha, maka tentu akan ada konsekuensi hukum dan ancaman pidana.

Ia melanjutkan, pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang.

Baca juga: Kebakaran Lahan 30 Hektar di Sumba Timur, 100 Pohon Kelapa Milik Warga Hangus

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini, memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

"Membakarnya juga ada aturannya, seperti harus ada sekat bakar untuk mencegah nyala api menjalar ke sekelilingnya," jelas Taufik.

Polres Nunukan, juga telah mengeluarkan warning sekaligus imbauan atas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ini.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Rokan Hulu Riau, Diduga Sengaja Dibakar Pemiliknya

Imbauan tersebut, dituangkan dalam sebuah baliho yang dipasang di lokasi strategis, berisi sejumlah poin imbauan dan warning.

Antara lain, larangan membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan menghindari praktek membuka lahan dengan dengan cara membakar hutan atau lahan.

Baliho tersebut, juga menuliskan call centre untuk layanan aduan laporan warga yang melihat lahan terbakar agar menghubungi nomor 0821 5507 2538

"Pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com