Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan Kembali Marak, Kapolres Nunukan Pasang Baliho Berisi Imbauan dan Peringatan

Kompas.com - 15/03/2023, 15:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.comKebakaran lahan kembali marak terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Terbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, melaporkan, terjadi dua kasus pembakaran lahan kebun masyarakat di Desa Binusan dalam pekan kedua Maret 2023.

Yang pertama, terjadi pada 13 Maret 2023 di Jalan Ujang Fatimah, Desa Binusan, dengan luas areal yang terbakar sekitar 1,4 hektar.

Baca juga: Lahan Seluas 1,4 Hektar di Nunukan Terbakar, Diduga Sengaja untuk Pembukaan Lahan

Lalu 14 Maret 2023, di RT 05 Tanjung Cantik, Desa Binusan, dengan lahan seluas 1,46 ha.

Menyikapi pembakaran lahan yang mulai marak tersebut, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan memberikan konsen khusus untuk masalah ini.

"Selama ini pembakaran lahan terjadi, kurang dari dua hektar. Dan perlu dicatat, lahan yang terbakar bukan kawasan hutan, melainkan lahan masyarakat yang akan dijadikan kebun," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Taufik menegaskan, masih ada batas toleransi, ketika pembakaran lahan dilakukan di bawah 2 hektar.

Jika nantinya terjadi upaya pembakaran lahan dengan luasan lebih 2 ha, maka tentu akan ada konsekuensi hukum dan ancaman pidana.

Ia melanjutkan, pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang.

Baca juga: Kebakaran Lahan 30 Hektar di Sumba Timur, 100 Pohon Kelapa Milik Warga Hangus

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini, memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

"Membakarnya juga ada aturannya, seperti harus ada sekat bakar untuk mencegah nyala api menjalar ke sekelilingnya," jelas Taufik.

Polres Nunukan, juga telah mengeluarkan warning sekaligus imbauan atas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ini.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Rokan Hulu Riau, Diduga Sengaja Dibakar Pemiliknya

Imbauan tersebut, dituangkan dalam sebuah baliho yang dipasang di lokasi strategis, berisi sejumlah poin imbauan dan warning.

Antara lain, larangan membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan menghindari praktek membuka lahan dengan dengan cara membakar hutan atau lahan.

Baliho tersebut, juga menuliskan call centre untuk layanan aduan laporan warga yang melihat lahan terbakar agar menghubungi nomor 0821 5507 2538

"Pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Taufik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Regional
Menilik Hubungan Geng 'Barisan Siswa' dengan 2 Kasus 'Bullying' di Cilacap

Menilik Hubungan Geng "Barisan Siswa" dengan 2 Kasus "Bullying" di Cilacap

Regional
Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Regional
Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Regional
Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Regional
Alami Kekeringan, Bukit Lanap di Lahat Sumsel Terbakar

Alami Kekeringan, Bukit Lanap di Lahat Sumsel Terbakar

Regional
Video Pemuda Dikeroyok di Bengkel Sumbar Viral, 5 Pelaku Ditangkap

Video Pemuda Dikeroyok di Bengkel Sumbar Viral, 5 Pelaku Ditangkap

Regional
Kunjungi Pulau Rempang, Airlangga: Pemerintah Jamin Penuhi Janji untuk Masyarakat

Kunjungi Pulau Rempang, Airlangga: Pemerintah Jamin Penuhi Janji untuk Masyarakat

Regional
Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Tulang Rusuknya Patah Mulai Membaik

Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Tulang Rusuknya Patah Mulai Membaik

Regional
Slogan Kota Bima Diganti, Pj Wali Kota Fokus Jalankan 6 Program Prioritas

Slogan Kota Bima Diganti, Pj Wali Kota Fokus Jalankan 6 Program Prioritas

Regional
Pasca-karhutla, Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo Dibuka Besok

Pasca-karhutla, Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo Dibuka Besok

Regional
Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Regional
Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Regional
Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com