NUNUKAN, KOMPAS.com – Kebakaran lahan kembali marak terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Terbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, melaporkan, terjadi dua kasus pembakaran lahan kebun masyarakat di Desa Binusan dalam pekan kedua Maret 2023.
Yang pertama, terjadi pada 13 Maret 2023 di Jalan Ujang Fatimah, Desa Binusan, dengan luas areal yang terbakar sekitar 1,4 hektar.
Baca juga: Lahan Seluas 1,4 Hektar di Nunukan Terbakar, Diduga Sengaja untuk Pembukaan Lahan
Lalu 14 Maret 2023, di RT 05 Tanjung Cantik, Desa Binusan, dengan lahan seluas 1,46 ha.
Menyikapi pembakaran lahan yang mulai marak tersebut, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan memberikan konsen khusus untuk masalah ini.
"Selama ini pembakaran lahan terjadi, kurang dari dua hektar. Dan perlu dicatat, lahan yang terbakar bukan kawasan hutan, melainkan lahan masyarakat yang akan dijadikan kebun," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Taufik menegaskan, masih ada batas toleransi, ketika pembakaran lahan dilakukan di bawah 2 hektar.
Jika nantinya terjadi upaya pembakaran lahan dengan luasan lebih 2 ha, maka tentu akan ada konsekuensi hukum dan ancaman pidana.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang.
Baca juga: Kebakaran Lahan 30 Hektar di Sumba Timur, 100 Pohon Kelapa Milik Warga Hangus
Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini, memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.
"Membakarnya juga ada aturannya, seperti harus ada sekat bakar untuk mencegah nyala api menjalar ke sekelilingnya," jelas Taufik.
Polres Nunukan, juga telah mengeluarkan warning sekaligus imbauan atas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ini.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Rokan Hulu Riau, Diduga Sengaja Dibakar Pemiliknya
Imbauan tersebut, dituangkan dalam sebuah baliho yang dipasang di lokasi strategis, berisi sejumlah poin imbauan dan warning.
Antara lain, larangan membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan menghindari praktek membuka lahan dengan dengan cara membakar hutan atau lahan.
Baliho tersebut, juga menuliskan call centre untuk layanan aduan laporan warga yang melihat lahan terbakar agar menghubungi nomor 0821 5507 2538
"Pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Taufik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.