Reza menjelaskan, penangkapan pelaku pencuri kabel tersebut, setelah mendapat laporan dari pihak PT PHR.
Ada dua laporan yang diterima Polres Bengkalis.
"Kita mendapatkan laporan bahwa marak terjadi pencurian kabel eletrik di areal PT PHR. Kemudian kita melakukan penyelidikan," ujar Reza.
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria Asal Sidoarjo Nekat Curi Kabel PLN di Malang, Menyamar Sebagai Pegawai
Anggota Satreskrim Polres Bengkalis, saat itu bersama petugas sekuriti perusahaan melakukan pengintaian di lokasi pencurian kabel.
Lalu, petugas akhirnya menangkap satu orang pelaku yang mencuri kabel tersebut.
"Pelaku memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang. Kemudian, kabel itu dikupas untuk dijual. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita temukan beberapa potongan kabel yang dicuri pelaku," kata Reza.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor di Surabaya Hendak Curi Kabel PT KAI, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polres Bengkalis.
Kata Reza, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.