Salin Artikel

Kabelnya Dicuri, Sumur Minyak Blok Rokan Sempat Berhenti Operasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, pelaku berinisial RI alias Wandi (37).

Pria tersebut mencuri beberapa kabel listrik sumur minyak Blok Rokan, di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/3/2023).

Akibat pencurian kabel itu, menyebabkan matinya aktivitas sumur minyak di perusahaan pelat merah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian cukup besar.

"Berdasarkan penjelasan dari pihak perusahaan (PT PHR), kerugian mereka cukup besar karena sumur aktif menjadi mati akibat kabel dipotong," ungkap Reza saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/3/2023).

Reza mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (13/3/2023), pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah gergaji besi, 1 buah tang, 1 biag pisau karter, gulungan kulit kabel biru, merah dan hitam serta timah bekas bakaran kabel eletrik.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kata Reza, pelaku RI sudah empat kali mencuri kabel eletrik di sumur minyak Blok Rokan.

"Pengakuan pelaku sudah empat kali mencuri kabel. Tiga kali di bulan Maret 2023 ini, dan satu kali pada Juni 2022. Lokasinya di sumur minyak Kulim 79, Kulim 62, Kulim 40 dan Kulim 31," kata Reza.

Pelaku juga mengaku, isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke penampung.

"Pelaku penampung barang curian berinisial SN, sudah kita tetap DPO (Daftar Pencarian Orang," sebut Reza.


Reza menjelaskan, penangkapan pelaku pencuri kabel tersebut, setelah mendapat laporan dari pihak PT PHR.

Ada dua laporan yang diterima Polres Bengkalis.

"Kita mendapatkan laporan bahwa marak terjadi pencurian kabel eletrik di areal PT PHR. Kemudian kita melakukan penyelidikan," ujar Reza.

Anggota Satreskrim Polres Bengkalis, saat itu bersama petugas sekuriti perusahaan melakukan pengintaian di lokasi pencurian kabel.

Lalu, petugas akhirnya menangkap satu orang pelaku yang mencuri kabel tersebut.

"Pelaku memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang. Kemudian, kabel itu dikupas untuk dijual. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita temukan beberapa potongan kabel yang dicuri pelaku," kata Reza.

Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polres Bengkalis.

Kata Reza, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/140422678/kabelnya-dicuri-sumur-minyak-blok-rokan-sempat-berhenti-operasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke