Selain itu diminta juga untuk mengembalikan uang yang diterima dari Pelapor senilai Rp 18 juta sebelumnya.
Dengan didampingi Penasehat Hukum (PH), pada Kamis (9/3/2023) pelapor mendatangi Mapolresta Bengkulu untuk membuat laporan prihal penahanan ijazah yang dialaminya.
"Jadi kedatangan klien kami hari ini adalah untuk melaporkan sekolah tempat ia bekerja sebelumnya, atas penggelapan ijazah dan penggelapan uang yang diterima oleh sekolah," ungkap Penasehat Hukum Lena, Satria Budi Pramana, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kepala Sekolah Usia 52 Tahun di Bengkulu Perkosa Siswi SMP di Ruang Kerja, Mengaku Pacaran
"Tapi sampai sekarang, kami sudah bersurat, sudah berkoordinasi, termasuk sudah lapor Kemenag Kota Bengkulu, tapi pihak sekolah tetap tidak mengindahkan," kata Satria.
Karena tidak ada tindakan dari pihak sekolah untuk mengembalikan ijazah dan uang pelapor, maka hari ini pelapor datang bersama PH untuk melapor ke Polresta Bengkulu.
Atas dugaan penggelapan ijazah dan juga penggelapan uang milik pelapor.
Sementara itu diketahui pelapor sendiri sudah bekerja di sekolah tersebut sejak tahun 2016 lalu.
Selanjutnya di tahun 2019, dirinya diangkat menjadi Kepala Sekolah dan akhirnya pada tahun 2021 dirinya mengundurkan diri dari sekolah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Alasan Mantan Kepsek di Bengkulu Keluar Dari Sekolah, Kini Lapor Polisi Gegara Ijazahnya Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.