Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih untuk Kegiatan Sosial, Mantan Kades di Demak Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Kompas.com - 09/03/2023, 16:40 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Abdul Wahid (40), mantan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang menjabat sejak 2016 hingga 2022 terancam diseret ke meja hijau setelah kasus korupsinya ditangani oleh aparat kepolisian.

Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga mencapai Rp 747 juta.

Dana yang semestinya untuk pembangunan infrastruktur desa tersebut diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya dan kegiatan sosial secara bertahap tanpa ada kejelasan laporan pertanggungjawaban sesuai administrasi yang berlaku.

Baca juga: Ganjar Berharap Tol Semarang-Demak Bisa Atasi Kemacetan dan Banjir Rob

Berkas perkara mantan Kades Surodadi saat ini ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Demak.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2019 lalu dan pada awal tahun 2022 warga melaporkannya ke Polres Demak.

Terkait laporan dugaan korupsi tersebut, kemudian pihaknya mulai menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan dan meminta audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Berikutnya, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan dengan melibatkan sedikitnya 20 orang saksi dan 3 orang saksi ahli untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi dana desa ini.

"Dari hasil penyelidikan, maka Abdul Wahid mantan Kades Surodadi periode 2016-2022 dinyatakan sebagai tersangka," ungkap AKBP Budi Adhi Yuwono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jokowi: Sekaligus sebagai Tanggul Laut

Selama dalam proses penanganan kasus di Polres Demak, tersangka sempat mangkir 2 kali tidak memenuhi undangan saat dilakukan pemanggilan.

Bahkan tersangka sempat melarikan diri dan ditemukan tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Pati Kota Semarang.

Dalam penyelidikan, terungkap modus korupsi dana desa dilakukan dengan cara pelaku meminta paksa dana desa yang sudah diambil oleh bendahara desa. Alasannya, untuk pembangunan talud dan jalan desa.

Namun penggunaan dana tersebut tidak melibatkan pelaksana kegiatan yang menangani pembangunan di Desa Surodadi.

“Atas perbuatannya itu, mantan kades ini kita jerat Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Budi.

Sementara itu, Abdul Wahid, tersangka kasus korupsi dana Desa Surodadi Sayung mengatakan bahwa dana yang digunakan tersebut tetap untuk kepentingan warga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com