Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih untuk Kegiatan Sosial, Mantan Kades di Demak Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Kompas.com - 09/03/2023, 16:40 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Abdul Wahid (40), mantan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang menjabat sejak 2016 hingga 2022 terancam diseret ke meja hijau setelah kasus korupsinya ditangani oleh aparat kepolisian.

Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga mencapai Rp 747 juta.

Dana yang semestinya untuk pembangunan infrastruktur desa tersebut diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya dan kegiatan sosial secara bertahap tanpa ada kejelasan laporan pertanggungjawaban sesuai administrasi yang berlaku.

Baca juga: Ganjar Berharap Tol Semarang-Demak Bisa Atasi Kemacetan dan Banjir Rob

Berkas perkara mantan Kades Surodadi saat ini ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Demak.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2019 lalu dan pada awal tahun 2022 warga melaporkannya ke Polres Demak.

Terkait laporan dugaan korupsi tersebut, kemudian pihaknya mulai menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan dan meminta audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Berikutnya, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan dengan melibatkan sedikitnya 20 orang saksi dan 3 orang saksi ahli untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi dana desa ini.

"Dari hasil penyelidikan, maka Abdul Wahid mantan Kades Surodadi periode 2016-2022 dinyatakan sebagai tersangka," ungkap AKBP Budi Adhi Yuwono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jokowi: Sekaligus sebagai Tanggul Laut

Selama dalam proses penanganan kasus di Polres Demak, tersangka sempat mangkir 2 kali tidak memenuhi undangan saat dilakukan pemanggilan.

Bahkan tersangka sempat melarikan diri dan ditemukan tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Pati Kota Semarang.

Dalam penyelidikan, terungkap modus korupsi dana desa dilakukan dengan cara pelaku meminta paksa dana desa yang sudah diambil oleh bendahara desa. Alasannya, untuk pembangunan talud dan jalan desa.

Namun penggunaan dana tersebut tidak melibatkan pelaksana kegiatan yang menangani pembangunan di Desa Surodadi.

“Atas perbuatannya itu, mantan kades ini kita jerat Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Budi.

Sementara itu, Abdul Wahid, tersangka kasus korupsi dana Desa Surodadi Sayung mengatakan bahwa dana yang digunakan tersebut tetap untuk kepentingan warga.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Regional
Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Regional
Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Regional
Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Regional
Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Regional
Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Regional
Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Regional
DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

Regional
2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Regional
Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com