Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih untuk Kegiatan Sosial, Mantan Kades di Demak Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Kompas.com - 09/03/2023, 16:40 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Abdul Wahid (40), mantan Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang menjabat sejak 2016 hingga 2022 terancam diseret ke meja hijau setelah kasus korupsinya ditangani oleh aparat kepolisian.

Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga mencapai Rp 747 juta.

Dana yang semestinya untuk pembangunan infrastruktur desa tersebut diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya dan kegiatan sosial secara bertahap tanpa ada kejelasan laporan pertanggungjawaban sesuai administrasi yang berlaku.

Baca juga: Ganjar Berharap Tol Semarang-Demak Bisa Atasi Kemacetan dan Banjir Rob

Berkas perkara mantan Kades Surodadi saat ini ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Demak.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2019 lalu dan pada awal tahun 2022 warga melaporkannya ke Polres Demak.

Terkait laporan dugaan korupsi tersebut, kemudian pihaknya mulai menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan dan meminta audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Berikutnya, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan dengan melibatkan sedikitnya 20 orang saksi dan 3 orang saksi ahli untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi dana desa ini.

"Dari hasil penyelidikan, maka Abdul Wahid mantan Kades Surodadi periode 2016-2022 dinyatakan sebagai tersangka," ungkap AKBP Budi Adhi Yuwono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jokowi: Sekaligus sebagai Tanggul Laut

Selama dalam proses penanganan kasus di Polres Demak, tersangka sempat mangkir 2 kali tidak memenuhi undangan saat dilakukan pemanggilan.

Bahkan tersangka sempat melarikan diri dan ditemukan tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Pati Kota Semarang.

Dalam penyelidikan, terungkap modus korupsi dana desa dilakukan dengan cara pelaku meminta paksa dana desa yang sudah diambil oleh bendahara desa. Alasannya, untuk pembangunan talud dan jalan desa.

Namun penggunaan dana tersebut tidak melibatkan pelaksana kegiatan yang menangani pembangunan di Desa Surodadi.

“Atas perbuatannya itu, mantan kades ini kita jerat Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Budi.

Sementara itu, Abdul Wahid, tersangka kasus korupsi dana Desa Surodadi Sayung mengatakan bahwa dana yang digunakan tersebut tetap untuk kepentingan warga.

Meski demikian tersangka tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dia berdalih bahwa alasan penggunaan dana desa tersebut untuk kegiatan sosial namun melalui tangan pribadi, karena ia menilai tunjangan intensif untuk kades masih kurang.

"Tetap saya menyerahkan diri karena saya sudah tahu kalau itu salah administrasi dan termasuk korupsi," ucap Abdul Wahid. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com