SEMARANG, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Batang berinisial KA mengaku mendapatkan ribuan data kependudukan atau NIK orang lain melalui Google.
Data kependudukan tersebut lantas disalahgunakan warga Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang itu untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.
KA mengaku telah menjual SIM Card seluler yang sudah teregistrasi dengan data orang lain itu sejak 2020. Saat ini, KA sudah menjadi tahanan dan ditetapkan menjadi pelaku oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Curi Data Kependudukan untuk Bisnis SIM Card, KA Sebulan Untung Rp 15 Juta
Saat dihadirkan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jateng, pelaku mengaku belajar mendapatkan data-data kependudukan itu secara otodidak.
"Belajar dari internet," kata KA kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.
"Data-data itu saya download dari Google," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, data kependudukan tersebut digunakan oleh pelaku untuk registrasi sim card seluler.
"Ada ribuan sim card seluler yang dijual tanpa harus registrasi karena dia sudah melakukan registrasi dengan data orang lain," jelasnya di lokasi yang sama.
Baca juga: Cara Cek NISN, NPSN, NIK buat Daftar KIP Kuliah 2023
Berdesakan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan bisnis tersebut selama empat tahun. KA mengaku ribuan keping sim card seluler sudah dia jual. "Kalau mulainya sekitar tahun 2020 pelaku ini," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.