MADIUN, KOMPAS.com - Seorang petugas sensus perempuan berinisial NE (26) mengalami pelecehan asusila saat melakukan verifikasi data di rumah seorang ketua RT di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kepala Badan Pusat Statistik Kota Madiun, Umar Sjaifudin membenarkan hal tersebut.
Korban dilecehkan oleh ketua RT berinisial ST saat melakukan verifikasi data sensus penduduk.
“Pak RT-nya sudah membuat surat pernyataan yang intinya mengakui telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada petugas sensus kami,” ujar Umar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung, Diancam dengan Arit
Umar heran dengan kelakuan Ketua RT yang sudah berumur 67 tahun namun nekat melecehkan petugas sensusnya.
Hanya saja, kasus pelecehan itu tidak dibawa ke ranah hukum. Persoalan itu sudah diselesaikan di tingkat kelurahan difasilitasi lurah, babhinkamtibmas dan babinsa.
Umar menceritakan pelececahan asusila menimpa NE bermula saat korban mendatangi rumah ketua RT, Minggu (6/9/2020).
Kedatangan NE ke rumah ST hendak melakukan klarifikasi data kependudukan untuk kepentingan sensus tahun ini.
Sesuai prosedurnya, sebelum turun dari rumah ke rumah, petugas sensus harus berkoordinasi dengan ketua RT untuk verifikasi data di daftar penduduk.
Setelah verifikasi, ketua RT atau orang yang ditunjuk bisa mendampingi petugas sensus melakukan verfikasi dari rumah ke rumah.