Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Bengkel Mobil, Tempat Penampungan Solar Ilegal di Palembang Dibongkar Polisi

Kompas.com - 08/03/2023, 07:58 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Satu bangunan rumah yang dijadikan bengkel tempat penampungan solar ilegal di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan digerebek petugas.

Dari gudang penampungan BBM ilegal itu, polisi menyita sebanyak 500 liter solar ilegal beserta empat orang pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keempat orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah  Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22), serta sopir truk dari salah satu perusahaan bernama Zuhri (46) yang menjual solar secara ilegal.

Baca juga: Foto Viral, Anak 7 Tahun Turun Berat Badan Usai 3 Kali Operasi Usus Buntu di RSUD Bari Palembang

Modus yang digunakan pelaku Yuherni adalah membeli solar dari para sopir truk yang sengaja mencari keuntungan di tempat mereka bekerja.

“Tersangka sengaja membuat rumahnya menjadi bengkel. Kemudian mobil truk yang hendak kencing, datang ke sana menjual solar kepada pelaku,” kata Ngajib, Selasa (7/3/2023).

Ngajib menjelaskan, satu liter solar yang dibeli oleh tersangka Yuherni kepada Zuhri sebesar Rp 7.000.

Saat transaksi, Zuhri mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp 245.000 usai menjualkan solar dari tempatnya bekerja itu.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, tangki mobil itu kemudian solarnya disedot oleh dua pegawai tersangka yakni Doni dan Aan untuk dipindahkan. Solar yang dibeli itu kembali dijual lagi dengan harga tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Beli Roti Bakar, Seorang Polisi di Palembang Ditusuk Pedagang

Solar hasil penampungan di rumah tersangka Yuherni itu menurut Ngajib akan kembali dijual dengan harga tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah satu tahun terakhir menggeluti usaha sebagai tempat penampungan solar ilegal.

“Kami masih terus kembangkan di mana saja tersangka menjual solar yang ditampung ini, sekarang masih diperiksa,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com