SOLO, KOMPAS.com - Meminimalisir dan antisipasi modus penipuan berkedok jual beli atau pinjaman online yang marak beredar di masyarakat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih marketplace atau plafon pinjaman online hingga metode pembayaran yang digunakan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan ada beberapa trik untuk mengantisipasi atau meminimalisir modus penipuan tersebut.
"Gunakanlah situs-situs penyedia ataupun platform penjualan online yang yang sudah ternama dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika membeli head to head tidak melalui aplikasi jual beli atau platform hendaknya betul-betul di-profiling siapakah pembeli itu atau yang lebih lebih tepat lagi diajak bertemu secara langsung," kata Kapolresta Solo, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Ramai Penipuan Catut Nama Wabup Lumajang, Modusnya Program Bantuan Anak Yatim dan Masjid
Iwan juga menyarankan, pembeli online mengubah nomor handphone melakukan video call terlebih dahulu untuk menunjukkan barang atau jasa yang ditawarkan.
"Diajak bertemu dengan alamat yang jelas untuk melihat barangnya atau mungkin cara lebih mudah nomor handphone-nya diajak video call sehingga itu bisa membuktikan apakah benar-benar barang yang ditawarkan," jelasnya.
Kemudian, terkait pinjaman secara online, Iwan menjelaskan sebelum melakukan transaksi melakukan pengecekan plafon pinjaman online di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerahnya ataupun call center 157 yang telah disediakan.
"Kroscek, apakah platform ataupun apakah lembaga ataupun penyedia jasa pinjaman online itu terdaftar atau tidak di OJK. Apa, bisa dipertanggungjawabkan dan kedua masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman tanpa syarat atau dengan bunga rendah," kata Iwan.
Baca juga: Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal
Ia melanjutkan jika antisipasi ini tidak dilaksanakan, maka korban akan mendapatkan kerugian yang cukup besar.
"Bahaya sekali, karena banyak sekali yang menggunakan cara-cara yang ilegal untuk untuk menarik pinjaman ke masyarakat sehingga terjebak dalam pinjaman online yang kemudian bunganya, berbunga-berbunga dengan tidak ada ukuran yang jelas," ucapnya.
Sementara itu, terkait kasus kejahatan online ini, juga sudah ada laporan dan sedang ditangani oleh Polresta Solo.
"Ada beberapa laporan, kita tidak lanjuti hanya memang tadi saya katakan ya kita bersyukur mungkin jumlahnya tidak besar ya tapi bukan berarti kita eksis dengan jumlah tidak besar," ujarnya.
"Tapi, kita menghindari korban-korban lainnya yang yang apa namanya yang disasar oleh si pelaku kejahatan. Hendaknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus-modus yang seperti saya sampaikan tadi," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.