SOLO, KOMPAS.com - Kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Tersangka mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM mengunakan tusuk gigi.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kejadian bermula saat korban mengambil uang menggunakan mesin ATM di sebuah mini market, di kawasan Banjarsari, Kota Solo, pada Jumat (10/2/2023) lalu.
Sebelum terjadinya pembobolan, korban dibantu karena kesulitan saat akan memasukkan kartu ke mesin ATM. Kemudian, dibantu oleh para tersangka yaitu Asep (26) dan Indra (38), yang merupakan warga Lampung.
"Saat korban menerima bantuan dari tersangka. Pada saat itu, korban menganggap kartu ATM tertelan," kata Iwan Saktiadi, saat di Mapolresta Solo, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: WN Bulgaria yang Bobol ATM di Madiun Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan
Korban pun mendatangi bank terkait dan mengatakan bahwa kartu ATM miliknya telah tertelan. Selanjutnya, pihak bank membuatkan kartu ATM yang baru.
Namun, saat dilaksanakan pengecekan, diketahui dalam kurun waktu penggantian kartu. Saldo dalam rekening korban berkurang dan hanya menyisakan saldo Rp 11 Juta dari saldo awal ratusan juta rupiah.
Karena merasakan adanya keganjalan dalam transaksi ini. Korban meminta rekening koran dan ternyata ada transaksi yang tidak diketahui.
"Transaksi itu sebesar Rp 135 juta, dengan perincian tarik tunai Rp 2,5 juta sebanyak 4 kali. Lalu transfer ke rekening lain Rp 100 juta dan ada transaksi lagi sebesar Rp 25 juta. Dua transaksi terakhir dengan transfer di rekening yang berbeda," papar Iwan.
Pascakejadian ini, korban melaporkan pelaporan ke Polresta Solo. Kemudian, dilaksanakan penelurusan melakukan kamera CCTV yang berada di minimarket tersebut.
Hasilnya, kedua tersangka tersebut dan 1 tersangka beridentitas Amin (39) warga Kalideres, Jakarta, dibekuk oleh Tim Resmob Polresta Solo. Ketiga pelaku ditangkap di kawasan di Tretes Pasuruan Jawa Timur di sebuah kamar indekos.
"Tersangka telah melakukan tindak kejahatan ini sudah beberapa kali dan lintas wilayah, yakni, di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga," jelasnya.
Ketiganya tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga: Tak Sreg dengan Calon Istrinya, Pria Ini Curi Kartu ATM dan Gasak Uang Korban Rp 23 Juta
Sementara itu, pengakuan tersangka, Indra, mengatakan modus pembobolan ATM dengan cara mengganti kartu ATM korbannya yang dicari secara acak.
"Caranya ganjal (mesin) ATM dengan tusuk gigi, saat itu korban, kita menawarkan bantuan langsung ditukar dengan ATM yang sudah disiapkan. Saat itu kita juga menghafal pin," kata Indra.
Sebagai informasi, tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur. Indra telah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta. Amin telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.