Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jadi Kuasa Hukum Kasus Menghebohkan di Balikpapan

Kompas.com - 03/03/2023, 11:02 WIB
Ahmad Riyadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak kini berada di Balikpapan.

Dia menjadi kuasa hukum dari kasus tembakan peringatan yang dilakukan oleh pengusaha properti Griya Permata Asri pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Terdakwa yakni Muraker Lumban Gaol, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (2/3/2023) dalam agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi.

Kamaruddin mengatakan, dalam eksepsi tersebut pihaknya keberatan terhadap penerapan Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat.

Baca juga: Pria Paruh Baya yang Melompat ke Laut di Balikpapan Belum Ketemu, Diduga Melompat karena Depresi

Sebab, pasal tersebut tidak ada saat tahap penyidikan, melainkan Pasal 335 KUHP.

“Saat penyidikan itu hanya Pasal 335 KUH Pidana, tidak pernah dimintai keterangan terkait Pasal 211 KUH Pidana,” tutur Kamaruddin, di hadapan awak media, Kamis.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya keberatan yakni surat dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut pemahamannya disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Dalam dakwaan tidak menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, di mana perbuatan dilakukan dan bagaimana,” ujar dia.

Kamaruddin juga mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) tidak disertakan surat keterangan penugasan oleh para pejabat pemerintah, BPN, dan Kejaksaan serta melakukan tinjauan ke lahan yang menjadi awal permasalahan kliennya melepaskan tembakan peringatan.

“Saat meninjau lapangan, pemerintah, jaksa dan polisi tidak menunjukkan surat penugasannya oleh siapa? Kalau itu dari Kepala BPN, kalau dari Kejaksaan harus ada surat dari Kepala Kejaksaan. Tetapi, mereka tidak tahu dan tidak ada, masa pejabat seperti itu,” ungkapnya.

Soal penggunaan senjata api (senpi) juga menjadi keberatan Kamaruddin.

Menurutnya kliennya terpaksa membela diri dengan mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca juga: Ada Perda Wajib Punya Garasi, Warga Perumahan di Solo Ini Inisiatif Bikin Tempat Parkir Mobil

 

Bahkan senpi yang digunakan kliennya adalah legal alias memiliki izin dari Mabes Polri.

“Kalau senjata itu tidak bisa digunakan untuk bela diri, untuk apa Mabes Polri memberikan izin senjata itu dan itu berlaku 5 tahun. Saat itu, klien saya merasa terancam, bahkan dia pernah di-golok kok, sudah pernah robek punggungnya,” ujar Kamaruddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa menanggapi santai keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Muraker.

Ali mengklaim, JPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Soal keberatan yang disampaikan kuasa hukum Muraker. Nanti kami akan memberi jawaban secara tertulis pada Kamis (9/3/2023) mendatang," kata Ali selepas sidang.

Dirinya juga membantah tudingan dari kuasa hukum Muraker, soal surat dakwaan disusun dengan tidak cermat.

Menurutnya, penyusunan surat dakwaan sudah cermat, tepat dan sesuai aturan. Sehingga sudah layak untuk masuk tahap persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com