“Terkait dengan penambahan Pasal 211 itu sudah ada di dalam berkas perkara. Jadi, bukan penambahan. JPU memang dari awal sudah ada Pasal 211 itu,” tutur dia.
Soal keberatan terdakwa terhadap penambahan pasal, lanjut Ali, bahwa hal itu memang memungkinkan untuk dilakukan oleh JPU.
Pihaknya juga tidak mau berkomentar banyak soal urusan lahan yang sering disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Namun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak ada kaitannya sama sekali dengan lahan tersebut.
“Lahan tersebut adalah milik perorangan yang mempunyai lahan tersebut. Kami tidak tahu siapa yang punya lahan tersebut. Terkait dengan pernyataan kuasa hukum tadi yang mengklaim Kejaksaan punya lahan di situ dan melakukan pemagaran itu tidak benar. Kejaksaan tidak pernah melakukan pemagaran itu,” ujar dia.
Baca juga: Hadiri Rakernas APPSI di Balikpapan, Jokowi Minta Kepala Daerah Jaga Pasokan dan Harga Pangan
Dia menuturkan, jika memang merasa memiliki lahan tersebut, silakan dilakukan gugatan perdata.
“Ya silahkan ada aturan main, bisa ngajukan gugatan perdata, kenapa tidak dilakukan. Karena Kejaksaan tidak punya wewenang terkait lahan tersebut,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, JPU hanya fokus terhadap perbuatan pidana yang dilakukan Muraker, yakni melepaskan dua tembakan ke udara saat membubarkan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.