LAMPUNG, KOMPAS.com-Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, memperkosa anak tirinya sendiri saat istrinya sedang hamil.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Safuan mengatakan pelaku berinisial SH (30) itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Perkosa Keponakan Berusia 15 Tahun, Pria di NTT Ditangkap Polisi
Warga Kecamatan Talang Padang itu ditangkap pada Senin (27/2/2023) kemarin di rumahnya.
"Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban pada 17 Februari 2023. Setelah melakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Hendra saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Korban adalah anak tiri tersangka berinisial RB (12) yang tinggal bersama tersangka dan ibu kandungnya.
Kekerasan seksual itu terjadi di dalam rumah pada malam hari saat ibu kandung korban tidur.
"Kejadian terakhir terjadi pada Mei 2022," kata Hendra.
Saat itu korban yang sedang tertidur didatangi tersangka yang kemudian langsung memperkosanya.
Baca juga: Usul Hukuman Kebiri Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung, Kapolresta Padang Sebut Predator Harus Dibasmi
Korban tidak kuasa melawan lantaran tersangka mengancam akan membunuh.
Kekerasan seksual ini baru diadukan korban kepada ayah kandungnya pada Februari 2023 karena korban ketakutan.
"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukannya karena sang istri sedang hamil dan dia mengaku tidak mampu menahan hawa nafsunya," kata Hendra.
Hendra menambahkan tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.