“Rencananya akan dijadikan restoran. Sehingga bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan penghasilan untuk saya pribadi,” ujarnya.
Soehinto mengaku tidak mengetahui rumah yang dibelinya pada 2017 tersebut merupakan bangunan cagar budaya.
“Saya tidak mengetahui kalau bangunan ini cagar budaya. Bangunan tersebut saya beli dari Andreas Syofiandi. Sebelumnya ini katanya milik pak Fauzi Bahar. Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” ungkap dia.
Dirinya mengaku sudah mendapatkan izin untuk menjadikan bangunan tersebut dibuat restoran.
“Saya bekerja untuk membangun restoran ini berdasarkan keterangan rencana kota (KRK), bahwasanya bangunan ini bisa dijadikan restoran. Yang KRK itu dari Pemko Padang melalui dinas PUPR,” ucap dia.
Soehinto mengaku akan menunggu langkah dari Pemkot Padang mengenai bangunan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemko apakah masih bisa jalan (pembangungan restoran) atau tidak. Tapi sebaiknya dibangun kembali dijadikan replika sehingga permasalahannya selesai,” ujarnya.
Dikutip dari laman padang.go.id bangunan ini ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007, yang berada di Jalan Ahmad Yani No12, Kelurahan Padang Pasir–Padang Barat.
Bulan Maret tahun 1942 bangunan ini pernah dipakai sebagai tempat tinggal Soekarno.
Saat itu Belanda takut Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Belanda berencana memindahkan Soekarno dari Bengkulu ke Luar Negeri.
Ketika akan diberangkatkan, ternyata kapal yang akan memberangkatkannya rusak. Pemerintah Belanda memerintahkan Soekarno dibawa ke Padang dan tinggal di bangunan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.