Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Baubau Ditangkap Diduga Cabuli 2 Adiknya, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Janggal

Kompas.com - 01/03/2023, 22:21 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap AP (19) seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap dua orang adiknya AS (4) dan AR (9) yang masih di bawah umur. 

Diduga pelaku melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamudin, melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023), menjelaskan pelaku AP sejak di kelas 1 SMP pada tahun 2018 sering menonton film porno, namun kegiatan itu kemudian dihentikan.

Pada tahun 2021, AP kembali menonton film porno melalui teman pelaku melalui media sosial. 

Baca juga: Guru di Serang Cabuli Santriwati Berulang Kali, Bermodus Sembuhkan Penyakit

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri,” kata Najamuddin. 

Ia menjelaskan, pelaku AP melakukan aksinya pertama kali pada pada hari Sabtu (3 /12/ 2022) kepada adik korban berinisal  AR yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku di Kelurahan Labalawa, Kecematan Betoambari Kota Baubau.

 “Yang dilakukan sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ujarnya. 

Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Teluk Wondama

Kemudian pelaku AP juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali.

Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi, pelaku  AP mengakui perbuatan tersebut.

“Serta bukti bukti lain berupa saksi saksi, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yg melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ucap Najamuddin. 

Ia menambahkan pelaku, serta langsung diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023

Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023

Penetapan tersangka dinilai janggal

Sementara itu, penasihat hukum korban, Safrin Salam, menilai penetapan tersangka terhadap AP yang melakukan pencabulan terhadap kedua adiknya  oleh polisi dinilai janggal. 

Safrin menjelaskan, dari pengakuan ibu korban, kasus pemerkosaan terhadap kakak beradik yang masih di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022). 

“Jadi tanggal 24 desember itu, tersangka berada di pasar bersama ibunya menjual karena keseharian mereka ini adalah penjual sayur keluar dari rumah jam 6 pagi sampai jam 8 malam,” kata Safrina.

“Jadi sangat tidak masuk akal kalau ada kronologis yang menyatakan bahwa dia yang melakukan adiknya dan segala macam lalu melakukan kekerasan seksual secara fisik,” lanjutnya. 

Dari kesaksian kliennya pelaku pemerkosaan diduga dilakukan 7 orang pekerja di salah satu perumahan di Kota Baubau. 

“Menurut dugaan korban yang melakukan adalah beberapa orang pekerja di perumahan tersebut,” kata Safrin. 

Ia menjelaskan peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (24/12/2022) saat itu korban AS digendong oleh sekitar 3 atau 4 orang pekerja perumahaan dan dibawa ke rumah kosong di perumahan tersebut. 

“Itu korban pertama umur 4 tahun digendong dan diperkosa di rumah kosong di perumahan dan sempat disuntik oleh tiga atau empat orang pekerja di perumahan,” ujarnya.    

Kemudian pemerkosaan kembali terulang saat korban AS pulang ke rumahnya di perumahaan yang sama.  Saat itu korban AS dan kakaknya, AR (9) sedang tidur siang, lalu masuk sekitar 3 orang pelaku kedalam rumah korban. 

“Saat itu kakak korban (AL) dan ibu korban sedang menjual di pasar kejadiannya sekitar setengah  3 sore, “ ucap Safrin. 

Ketiga pelaku kemudian membius korban dengan menyuntik tangan kanan korban dan belakang kepala korban. Lalu ketiga pelaku memperkosa korban.

“Pemerkosaan itu dilihat oleh korban yang pertama umur 4 tahun, dia tahu saat dari kamar mandi melihat kakaknya sudah diperkosa,” katanya.  

Menurut Safrin, peristiwa pemerkosaan ini terkuak setelah malam harinya, ibu korban pulang dari pasar dan melihat perubahan sikap dari anak-anaknya saat buang air kecil merasa sakit. 

“Setelah di periksa kasat mata ada perubahan pada alat kelaminnya korban. Di situ langsung tanyakan kepada korban dan mengakui bahwa mereka mengalami pemerkosaan,” tutur Safrin. 

Ibu korban kemudian melaporkan peristwa yang dialami kedua putrinya ke Polres Baubau. 

“Kami menuntut para pelaku tetap ditangkap sebagaimana pengakuan korban ada 7 orang itu kami tetap menuntut itu, dan meminta pemeriksaan ulang karena pemeriksaan itu korban umur 4 tahun dan 9 tahun itu tidak didampingi psikolog klinis,” ucap Safrin.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, membantah penetapan tersangka terhadap AP dinilai janggal. Ia menyatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hasil penyelidikan. 

“Sudah pasti penetapan tersangka itu berdasarkan kuhap minimal 2 alat bukti, sedangkan penyidik sudah mempunyai lebih dari 2, dan sudah melalui mekanisme penyelidikan dan gelar perkara,” kata Najamuddin. 

Ia menambahkan kalau ada perbedaan pendapat antara pengacara dan penyidik itu hal yang lumrah, dan nanti akan diuji dalam persidangan nantinya. 

“Jadi saya imbau mari menghormati proses hukum sesuai mekanismenya, pasal 183 dan pasal 184 Kuhap,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com