“Jadi sangat tidak masuk akal kalau ada kronologis yang menyatakan bahwa dia yang melakukan adiknya dan segala macam lalu melakukan kekerasan seksual secara fisik,” lanjutnya.
Dari kesaksian kliennya pelaku pemerkosaan diduga dilakukan 7 orang pekerja di salah satu perumahan di Kota Baubau.
“Menurut dugaan korban yang melakukan adalah beberapa orang pekerja di perumahan tersebut,” kata Safrin.
Ia menjelaskan peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (24/12/2022) saat itu korban AS digendong oleh sekitar 3 atau 4 orang pekerja perumahaan dan dibawa ke rumah kosong di perumahan tersebut.
“Itu korban pertama umur 4 tahun digendong dan diperkosa di rumah kosong di perumahan dan sempat disuntik oleh tiga atau empat orang pekerja di perumahan,” ujarnya.
Kemudian pemerkosaan kembali terulang saat korban AS pulang ke rumahnya di perumahaan yang sama. Saat itu korban AS dan kakaknya, AR (9) sedang tidur siang, lalu masuk sekitar 3 orang pelaku kedalam rumah korban.
“Saat itu kakak korban (AL) dan ibu korban sedang menjual di pasar kejadiannya sekitar setengah 3 sore, “ ucap Safrin.
Ketiga pelaku kemudian membius korban dengan menyuntik tangan kanan korban dan belakang kepala korban. Lalu ketiga pelaku memperkosa korban.
“Pemerkosaan itu dilihat oleh korban yang pertama umur 4 tahun, dia tahu saat dari kamar mandi melihat kakaknya sudah diperkosa,” katanya.
Menurut Safrin, peristiwa pemerkosaan ini terkuak setelah malam harinya, ibu korban pulang dari pasar dan melihat perubahan sikap dari anak-anaknya saat buang air kecil merasa sakit.
“Setelah di periksa kasat mata ada perubahan pada alat kelaminnya korban. Di situ langsung tanyakan kepada korban dan mengakui bahwa mereka mengalami pemerkosaan,” tutur Safrin.
Ibu korban kemudian melaporkan peristwa yang dialami kedua putrinya ke Polres Baubau.
“Kami menuntut para pelaku tetap ditangkap sebagaimana pengakuan korban ada 7 orang itu kami tetap menuntut itu, dan meminta pemeriksaan ulang karena pemeriksaan itu korban umur 4 tahun dan 9 tahun itu tidak didampingi psikolog klinis,” ucap Safrin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, membantah penetapan tersangka terhadap AP dinilai janggal. Ia menyatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hasil penyelidikan.
“Sudah pasti penetapan tersangka itu berdasarkan kuhap minimal 2 alat bukti, sedangkan penyidik sudah mempunyai lebih dari 2, dan sudah melalui mekanisme penyelidikan dan gelar perkara,” kata Najamuddin.
Ia menambahkan kalau ada perbedaan pendapat antara pengacara dan penyidik itu hal yang lumrah, dan nanti akan diuji dalam persidangan nantinya.
“Jadi saya imbau mari menghormati proses hukum sesuai mekanismenya, pasal 183 dan pasal 184 Kuhap,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.