Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Fakta Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Koper, Buntutnya Berurusan dengan Polisi
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
3. Dampak psikologis
Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.