Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercanda Bawa Bom, Penumpang AirAsia di Bandara Adisutjipto Diamankan, Penerbangan Terlambat

Kompas.com - 06/12/2019, 18:09 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat AirAsia tujuan Yogyakarta-Denpasar diamankan sekuriti Bandara International Adisutjipto Yogyakarta karena melontarkan candaan membawa bom, Jumat (6/12/2019).

"Iya betul, memang telah terjadi candaan bom. Tadi tepatnya jam 08.15 WIB," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, saat dihubungi, Jumat (06/12/2019).

Baca juga: Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Penumpang tersebut berinisial TH, penumpang AirAsia dengan nomor penerbangan QZ-8441 dengan rute Yogjakarta-Denpasar.

Saksi yang mendengar candaan TH ada dua, salah satunya kru pesawat.

"Jadi setelah door closed saat pesawat mau pushback, penumpang inisial TH ini melontarkan candaan. Dia bercanda membawa bom disampaikan kepada air crew yang sedang on board," ujar Agus.

Air crew lantas melaporkan ke pilot apa yang disampaikan oleh TH. Dari laporan itu, diputuskan, seluruh penumpang dan barang diturunkan dari pesawat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Bagasi kabin dilakukan pemeriksaan ulang di SCP 2 terminal B. Jadi seluruh orang dan barang diturunkan," ujar dia.

Sementara penumpang berinisial TH diamankan ke AVSEC (Aviation Security) Bandara International Adisutjipto. Petugas memeriksa TH beserta barang bawaannya.

"Dari pemeriksaan (barang bawaan TH) memang hasilnya negatif. Motif yang bersangkutan bercanda untuk menakut-nakuti pramugari," ujar Agus.

Setelah pemeriksaan dan dipastikan semua aman, penumpang lainnya kembali ke pesawat. Pukul 08.45 WIB pesawat diberangkatkan.

Namun, penerbangan TH dan temanya dibatalkan.

"Sebenarnya temannya bisa lanjut terbang, tetapi tadi meminta mendampingi (TH)," kata Agus.

Kasus tersebut ditangani oleh sekuriti Bandara International Adisutjipto. TH juga membuat surat pernyataan menerima konsekuensi atas perbuatannya dengan tidak diberangkatkan.

"Sebetulnya sudah ada peraturan menteri, di situ sudah dijelaskan termasuk candaan itu tidak dibenarkan, membuat penumpang panik dan juga mengganggu penerbangan," ujar dia.

Baca juga: Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Anggota DPRD Diamankan Polisi

Seusai dengan Pasal 437 Undang-Undang 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, ancaman hukumanya pidana 1 tahun.

Namun, setelah mendengar alasan yang bersangkutan hanya candaan dan telah mengaku bersalah, pihak AirAsia memutuskan untuk tidak melanjutkan kasusnya.

"AirAsia memang tidak melanjutkan, tetapi nanti kita tetap akan proses karena fatal bagi penerbangan. Tetap akan kita laporkan. Karena hal seperti ini harus ada tindaklanjutnya, tidak bisa karena bercanda, minta maaf lantas selesai, kita akan laporkan ke PPNS," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com