Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Lamongan Ditangkap, Diduga Menipu Bermodus Arisan, Kuras Uang Korban Rp 40 Juta

Kompas.com - 28/02/2023, 08:56 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial US (40) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan tetangganya berinisial SC (47).

US dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.

Kepada polisi, korban mengaku telah dirugikan Rp 40 juta lebih atas perbuatan US.

"Sudah kita tahan (pelaku)," ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar, saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sunandar menjelaskan, kejadian dugaan penipuan tersebut bermula ketika SC mendapat tawaran arisan dari US pada tanggal 15 Oktober 2022.

US menawarkan arisan kepada korban senilai Rp 30 juta, dengan jangka waktu satu bulan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp 40 juta.

Namun, Saat itu, korban menawar agar dana yang disetor dikurangi jadi hanya Rp 27 juta.

Kemudian pelaku kembali menawarkan arisan serupa kepada korban pada 21 Oktober 2022, dengan menyetor uang Rp 15 juta korban dijanjikan oleh pelaku uangnya bakal menjadi Rp 20 juta dalam jangka waktu dua pekan.

Sama seperti sebelumnya, itu pun ditawar oleh korban dengan besaran Rp 13,5 juta.

Namun sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak menepati janji memberikan uang arisan kepada korban sesuai kesepakatan.

Kemudian korban melakukan pengecekan dan mengetahui, bila arisan yang ditawarkan oleh pelaku rupanya fiktif.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 40,5 juta," kata Sunandar.

Merasa telah ditipu, korban lantas melaporkan US ke Polres Lamongan. 

Baca juga: Ramai Penipuan Catut Nama Wabup Lumajang, Modusnya Program Bantuan Anak Yatim dan Masjid

Selain keterangan saksi korban, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar kuitansi dari kegiatan tersebut.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak penipuan dan atau penggelapan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pengembangan, mengenai kemungkinan adanya korban lain arisan fiktif yang dijalankan oleh pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com