Jasa Raharja Kantor Cabang Cirebon, Okto Arif, menyampaikan, Jasa Raharja memberikan bantuan santunan kepada seluruh korban kecelakaan maut.
Korban yang meninggal dunia, mendapatkan bantuan santunan senilai Rp50.000.000 dan korban luka maksimal Rp20.000.000 ditambah biaya P3K Rp1.000.000
"Kami sudah berkerja sama dengan RS Mitra Plumbon. Masing-masing korban maksimal penggantian biaya perawatan sebesar Rp20 juta dan tambahan P3K maksimal Rp 1 juta, jadi total keseluruhan Rp 21 juta. Korban meninggal dunia Rp50.000.000," jelas Arif.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Bus Pariwisata Angkut 63 Orang ke Jogja, 5 Orang Tewas
Saat ini, kata Arif, seluruh korban yang masih di RS Mitra Plumbon, sudah mendapatkan perawatan dan berada di ruang rawat inap. Sementara proses santuan untuk korban meninggal dunia berkerjasama dengan Jasa Raharja Banten yang langsung ke rumah korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bus Pariwisata Habibah Jaya Kencana bernomor polisi K 7031 OB, melaju dari arah Banten menuju Yogyakarta. Sopir bus diduga hilang kendali hingga menabrak bagian belakang truk yang mengakut beras bernomor polisi B 9038 FYT. 5 orang meninggal dunia dan belasan penumpang luka-luka dalam kecelakaan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.