Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis 15 Tahun di Brebes, 5 dari 6 Pelaku Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/02/2023, 09:42 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Kasus viral pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat dimediasi damai oleh LSM di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada awal tahun bergulir ke meja hijau.

Lima dari enam pelaku perkosaan yang masih di bawah umur telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada Senin (20/2/2023).

Proses sidang berlangsung cepat dan tertutup untuk umum, menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena lima pelaku masih di bawah umur.

Baca juga: Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Rp 62 Juta, Warsodik: Saya Hanya Terima Rp 1,6 Juta

"Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan, vonisnya Senin kemarin," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Rini mengungkapkan, Setelah vonis mereka akan menjalani hari-hari di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Jawa Tengah.

Sedangkan satu pelaku lain yang tidak masuk kategori bawah umur masih menjalani proses. "Satu pelaku yang bukan di bawah umur masih proses," kata Rini.

Rini mengungkapkan agar para pelaku di bawah umur ini diupayakan bisa tetap mendapatkan haknya, seperti pendidikan.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah. Ada salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di Lapas tetap akan belajar," kata Rini.

Baca juga: Satu Anggota LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Diburu, Ternyata Residivis

Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan.

Vonis hakim lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi. "Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding," kata JPU kepada wartawan.

Sebelumnya, keenam pelaku ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kasus itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara pihak korban dan pelaku oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.

Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat menuntaskan kasus itu. Selain mengamankan 6 pelaku, polisi juga menangkap 8 anggota LSM karena dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku. Polisi juga masih memburu satu orang lagi residivis kasus pemerasan dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com