Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Minyakita Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Gorontalo

Kompas.com - 24/02/2023, 07:24 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – IB, warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mengoplos Minyakita.

IB memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air minum kemasan yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Minyak oplosan ini dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terbongkarnya aksi IB ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Stok Minyakita di Sejumlah Toko Kosong, Pemkab Semarang Siapkan Operasi Pasar

“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang saat itu menjadi sasaran kami untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, di situ kami mendapatkan keluhan harga minyak goreng curah di pasaran. Atas dasar informasi itulah kemudian kami teruskan ke Direktur Reskrimsus selaku Ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kamis (23/2/2023).

Wahyu mengatakan, usai terima informasi tersebut, Direktur Reskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan.

Pada 11 Februari, tim Satgas Pangan mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango, yang menjual minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan yang dijual di atas HET.

“Tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 ml,” ujar Wahyu.

Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan interogasi terhadap pemilik toko, yang kemudian diketahui bahwa minyak goreng yang sudah dikemas ini merupakan minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian dimasak dan dikemas ulang.

Minyakita oplosan ini dijual dengan harga Rp 25.000 per botol ukuran botol 1,5 liter, dan Rp 10.000 per botol ukuran 600 ml.

Baca juga: Beredar Minyakita Palsu di Pasaran, Pemkot Semarang Minta Warga Berhati-hati, Ini Cara Membedakannya

“Hasil pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.

“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kombes Taufan.

Ia juga menjelaskan, hasil pemanasan ulang Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.

Baca juga: Minyakita Belum Juga Tiba di Pasar Kosambi Bandung, Pedagang Menanti Janji Pemerintah

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida, PK Bilangan Asam, PK Bilangan Penyabunan, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/higienisnya,” jelas Taufan.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB dinilai kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak ditahan.

“Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Taufan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Regional
2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

Regional
Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Regional
Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Regional
10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Regional
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Regional
Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Regional
SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

Regional
Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Regional
Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Regional
Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Regional
Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com