BREBES, KOMPAS.com - Polisi masih memburu seorang lagi anggota LSM tersangka pemerasan keluarga pelaku kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Satreskrim Polres Brebes menetapkan M. Irfan Afandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kapal Nelayan Asal Brebes Tenggelam di Laut Bangka Belitung, 2 ABK Dikabarkan Hilang
Diketahui, tersangka Irfan merupakan residivis kasus yang sama yaitu pernah memeras kepala desa di Januari 2022 lalu.
"Kami meminta kepada saudara Irfan untuk menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Krishnanda di Mapolres Brebes, Kamis (26/1/23).
Selain anggotanya sedang memburu, Dewa juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melapor ke polisi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Irfan, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat," kata Dewa.
Baca juga: Sempat Buron, Anggota LSM yang Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Tertangkap di Jakarta
Diketahui, tersangka Irfan merupakan ketua salah satu LSM di Brebes, yang belum lama keluar dari penjara setelah terbukti memeras salah satu kepala desa.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap 8 orang rekan Irfan, yang menjadi pelaku pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung Desember 2023 lalu.
Diberitakan sebelumnya, satu dari dua buronan kasus pemerasan keluarga pemerkosa anak di Brebes, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap Polres Brebes, Selasa (24/1/2023).
Dengan demikian, sudah delapan dari sembilan tersangka kasus dugaan pemerasan kasus pemerkosaan yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.