Sementara itu, pelaku AL mengakui telah menerima uang Rp 100 juta.
Namun, ia hanya menikmati Rp 15 juta. Sedangkan sisanya dibagikan ke rekan-rekannya dan untuk biaya pemberkasan.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan
"Ada yang digunakan untuk pribadi, ada buat teman saya, ada juga buat pemberkasan dokumen," kata AL.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.