Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Pengusaha Janjikan Proyek Asrama Haji Rp 33 Miliar, Oknum Anggota LSM di Banten Dibekuk Polisi

Kompas.com - 23/02/2023, 10:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menangkap AL (41) seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi.

Ia ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha asal Jakarta karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.

"Pelaku selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sehingga petugas melakukan penangkapan di sebuah kontrakan di daerah Sumur Pecung, Kota Serang pada 16 Februari 2023 pekan lalu," kata  Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaria Polisi (AKP) Iwan Sumantri kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun

Dijelaskan Iwan, kasus penipuan terjadi pada Desember 2022, saat itu korban berinisial Er dijanjikan oleh pelaku sebuah pekerjaan di Kemenag RI untuk membangun asrama haji dengan anggaran Rp 33 miliar.

Janji disampaikan warga Kragilan, Kabupaten Serang itu saat pertemuan di salah satu hotel di Kota Serang. Pertemuan itu membahas proyek dan permintaan uang senilai Rp 100 juta.

Untuk meyakini korbannya, saat pertemuan AL membawa rekannya inisal AR yang mengaku sebagai anggota Pokja pengadaan untuk memenangkan proyek itu.

"Untuk mengkondisikan dan memastikan perusahaan korban PT Ganeko menjadi pemenang, AL memperkenalkan AR ke korban sebagai anggota pokja pengadaan pada proyek tersebut," ujar Iwan.

Alhasil, lanjut Iwan, korban menyerahkan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara bertahap dan pelaku membuat surat perjanjian.

Baca juga: Diduga Peras 5 Kades hingga Rp 375 Juta, Ketua LSM Antikorupsi Terancam 9 Tahun Penjara

Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban ternyata bohong, karena faktanya, perusahaan pelaku tidak pernah menang lelang.

"Pada saat pengumuman pemenang lelang, ternyata yang dapat perusahaan lain, bukan perusahaan milik korban. Sehingga korban dirugikan," kata Iwan.

 

Sementara itu, pelaku AL mengakui telah menerima uang Rp 100 juta.

Namun, ia hanya menikmati Rp 15 juta. Sedangkan sisanya dibagikan ke rekan-rekannya dan untuk biaya pemberkasan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

"Ada yang digunakan untuk pribadi, ada buat teman saya, ada juga buat pemberkasan dokumen," kata AL.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com