SERANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menangkap AL (41) seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi.
Ia ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha asal Jakarta karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Pelaku selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sehingga petugas melakukan penangkapan di sebuah kontrakan di daerah Sumur Pecung, Kota Serang pada 16 Februari 2023 pekan lalu," kata Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaria Polisi (AKP) Iwan Sumantri kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun
Dijelaskan Iwan, kasus penipuan terjadi pada Desember 2022, saat itu korban berinisial Er dijanjikan oleh pelaku sebuah pekerjaan di Kemenag RI untuk membangun asrama haji dengan anggaran Rp 33 miliar.
Janji disampaikan warga Kragilan, Kabupaten Serang itu saat pertemuan di salah satu hotel di Kota Serang. Pertemuan itu membahas proyek dan permintaan uang senilai Rp 100 juta.
Untuk meyakini korbannya, saat pertemuan AL membawa rekannya inisal AR yang mengaku sebagai anggota Pokja pengadaan untuk memenangkan proyek itu.
"Untuk mengkondisikan dan memastikan perusahaan korban PT Ganeko menjadi pemenang, AL memperkenalkan AR ke korban sebagai anggota pokja pengadaan pada proyek tersebut," ujar Iwan.
Alhasil, lanjut Iwan, korban menyerahkan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara bertahap dan pelaku membuat surat perjanjian.
Baca juga: Diduga Peras 5 Kades hingga Rp 375 Juta, Ketua LSM Antikorupsi Terancam 9 Tahun Penjara
Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban ternyata bohong, karena faktanya, perusahaan pelaku tidak pernah menang lelang.
"Pada saat pengumuman pemenang lelang, ternyata yang dapat perusahaan lain, bukan perusahaan milik korban. Sehingga korban dirugikan," kata Iwan.
Sementara itu, pelaku AL mengakui telah menerima uang Rp 100 juta.
Namun, ia hanya menikmati Rp 15 juta. Sedangkan sisanya dibagikan ke rekan-rekannya dan untuk biaya pemberkasan.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan
"Ada yang digunakan untuk pribadi, ada buat teman saya, ada juga buat pemberkasan dokumen," kata AL.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.