SERANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menangkap AL (41) seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi.
Ia ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha asal Jakarta karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Pelaku selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sehingga petugas melakukan penangkapan di sebuah kontrakan di daerah Sumur Pecung, Kota Serang pada 16 Februari 2023 pekan lalu," kata Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaria Polisi (AKP) Iwan Sumantri kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun
Dijelaskan Iwan, kasus penipuan terjadi pada Desember 2022, saat itu korban berinisial Er dijanjikan oleh pelaku sebuah pekerjaan di Kemenag RI untuk membangun asrama haji dengan anggaran Rp 33 miliar.
Janji disampaikan warga Kragilan, Kabupaten Serang itu saat pertemuan di salah satu hotel di Kota Serang. Pertemuan itu membahas proyek dan permintaan uang senilai Rp 100 juta.
Untuk meyakini korbannya, saat pertemuan AL membawa rekannya inisal AR yang mengaku sebagai anggota Pokja pengadaan untuk memenangkan proyek itu.
"Untuk mengkondisikan dan memastikan perusahaan korban PT Ganeko menjadi pemenang, AL memperkenalkan AR ke korban sebagai anggota pokja pengadaan pada proyek tersebut," ujar Iwan.
Alhasil, lanjut Iwan, korban menyerahkan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara bertahap dan pelaku membuat surat perjanjian.
Baca juga: Diduga Peras 5 Kades hingga Rp 375 Juta, Ketua LSM Antikorupsi Terancam 9 Tahun Penjara
Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban ternyata bohong, karena faktanya, perusahaan pelaku tidak pernah menang lelang.
"Pada saat pengumuman pemenang lelang, ternyata yang dapat perusahaan lain, bukan perusahaan milik korban. Sehingga korban dirugikan," kata Iwan.
Sementara itu, pelaku AL mengakui telah menerima uang Rp 100 juta.
Namun, ia hanya menikmati Rp 15 juta. Sedangkan sisanya dibagikan ke rekan-rekannya dan untuk biaya pemberkasan.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan
"Ada yang digunakan untuk pribadi, ada buat teman saya, ada juga buat pemberkasan dokumen," kata AL.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.