Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang 2 Kali di Pengadilan soal Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Warga Padang: Bayar Dong, Pak Jokowi!

Kompas.com - 22/02/2023, 11:51 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua kali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, sangat menyesalkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan belum membayar utang.

Sebelumnya, Hardjanto pada 7 September 2022 menang di Pengadilan Negeri Padang.

Baca juga: Warga Padang Menangi Gugatan Utang Negara Tahun 1950 di Pengadilan Tinggi, Presiden Kasasi

PN Padang memerintahkan tergugat Presiden dan Menteri Keuangan agar mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Baca juga: Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Segera Bayar Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar

Kemudian, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. 

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Lalu, di Pengadilan Tinggi Padang, pada 15 Desember 2022, menguatkan putusan PN Padang setelah Presiden dan Menteri Keuangan banding.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Padang Gugat Jokowi, Berawal dari Utang Rp 80.300 tahun 1950 hingga Ditagih Rp 60 M

"Kita sangat menyesalkan dan kecewa sekali Presiden belum membayar utangnya dan malahan terkesan mengulur waktu dan sekarang kasasi di MA," kata kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Mendrofa mengatakan, tergugat selalu berdalih utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978.

"Di persidangan terbukti dalih itu tidak bisa diterima. Utang mana ada kedaluwarsa. Jadi bayar dong Pak Presiden Jokowi!" kata Mendrofa.

Mendrofa menyebutkan, seharusnya orangtua kliennya diberi penghargaan karena telah membantu negara saat ekonomi sedang ambruk.

Namun, ternyata sekarang malahan dipersulit untuk mendapatkan uang yang dipinjamkan.

Mendrofa berharap ada hati nurani presiden dan menteri keuangan agar segera membayar utang tersebut.

Apalagi, dalam dua tahap persidangan, kliennya selalu menang.

Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com