Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Kapal Express Cantika 77 Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/02/2023, 11:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Erwin Pareda, nakhoda Kapal Express Cantika 77 yang terbakar di Perairan Pulau Timor.

Pembacaan vonis hakim itu berlangsung dalam sidang putusan di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (21/2/2023).

Hakim ketua, Wari Juniati, saat membacakan putusannya, menyebut Erwin Pareda terbukti bersalah melanggar Pasal 302 juncto Pasal 117 dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: Kapten Kapal Express Cantika 77 Ditetapkan sebagai Tersangka

Erwin dinilai lalai hingga menyebabkan 20 penumpang Kapal Express Cantika 77 tujuan Kupang - Alor meninggal dunia.

Selain vonis penjara, Erwin juga didenda uang sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Erwin juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: 16 Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Diidentifikasi, Berikut Identitasnya

"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya denda senilai Rp 10 juta dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Wari.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa dan Penuntut Umum Kejati NTT supaya mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim.

"Baik penuntut umum dan penasihat hukum bisa mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim, atau pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang selama tujuh hari untuk terima atau ajukan hukum lain atas putusan ini," kata Wari.

Terhadap putusan itu, Erwin pun menyatakan masih pikir-pikir. Termasuk juga Jaksa Penuntut Umum, menyatakan hal yang sama seperti Erwin.

Untuk diketahui, sidang digelar secara daring. Terdakwa menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Kupang. Sedangkan, majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Sebelumnya, Kapal Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.

Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton itu terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.

Akibat kejadian itu, 322 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya masih hilang di Perairan Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com